Jakarta, Intra62.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu mengenai gratifikasi dalam Pilkada 2024. Selasa (10/2), Dede Juhendi, Plt Ketua KPU Kota Bogor, menghormati keputusan itu dan menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI. Fajar Ilham Pangestu, Agha Yuninda Maulana, dan Hilary Pasulu
Baca Juga : Angka Stunting Di Jakpus Akan Menurun Menjadi 3,1% Pada Tahun 2025.
Baca Juga : Ruko di Jakpus Terbakar, Polisi Memeriksa Perusahaan Terra Drone.
(Red).
