• Fri. Jun 5th, 2026

Korupsi Kuota Haji PBNU Memberikan Keterangan Investigasi KPK

ByMAS

Sep 16, 2025
korupsi kouta haji

Jakarta, Intra62.com – PBNU menyatakan bahwa untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, mereka bersedia memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Jakarta, Senin, Saifullah Yusuf, Sekretaris Jenderal PBNU, menyatakan bahwa ini merupakan cara untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.

Ditekankan bahwa sejak awal, PBNU telah mendukung upaya pemerintah untuk memerangi korupsi dan menghormati upaya KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika ada pengurus yang benar-benar memerlukan keterangannya, kami akan sangat menghormatinya. Saifullah menyatakan, “Kita harapkan, sebagai warga negara yang taat hukum, orang yang dimintai keterangan dapat memberikan penjelasan yang baik.”

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan bahwa PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Sebelum ini, KPK mengumumkan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.

KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini tidak bertujuan untuk mendiskreditkan PBNU. Tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk memperbaiki kerugian keuangan.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mengatakan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Yaitu untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Setelah KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Angket Haji DPR RI

Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan bahwa ada kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Selain itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Keputusan ini telah diserahkan kepada KPK.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pansus menganggap pembagian ini tidak sesuai.

Baca juga : Kasus Korupsi BJB, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/