Jakarat, Intra62.com – Karena gabut jadi pengangguran ARF, berusia 18 tahun asal Depok mengaku kerap menonton film porno. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melakukan perbuatan cabul untuk memuaskan keinginannya.
“Iya, saya sering nonton (film porno). Saya melakukannya karena saya suka,” ujar ARF saat disidangkan di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi, Kini Pelaku Adalah Oknum Seorang Tokoh Agama

ARF mengaku perbuatan tak senonoh itu dilakukannya karena jenuh dengan pengangguran. Karena bosan, dia mencari sasaran secara acak di jalanan yang sepi.
“Awalnya cuma bosan, tapi kemudian saya pikir-pikir. Saya pengangguran dan gabut, jadi akhirnya saya lakukan ini,” kata ARF.
ARF mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan perbuatan tidak senonoh dengan penuh nafsu. Apalagi saat melihat punggung seorang wanita.
“Tersangka mengatakan selama ini dirinya memiliki hasrat yang besar terhadap korbanya. Tersangka sangat ingin melihat punggung perempuan tersebut,” ungkap Wakil Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKP Markus Simalemele dalam kesempatan serupa.
ARF pun mengaku tidak memilih korbannya. Baik orang tua, anak muda, maupun anak di bawah umur tidak bisa lepas dari tindakan bejatnya.
Saat melakukan kejahatan, pelaku menghampiri korban dengan sepeda motor, berhenti, membuka resleting celana, dan melepas alat kelaminnya. ARF kemudian meminta korban melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.
“Modus tersangka mencari sasaran di tempat sepi. Ada juga anak-anak di bawah umur dan wanita dewasa. Saat situasi tenang, tersangka menampar punggung korban dan menahannya,” jelas Simaremare.
Hingga saat ini, ARF telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak 17 kali di Jakarta dan Depok. Atas perbuatannya, ARF terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (red/intra62)