• Fri. Apr 17th, 2026

Skandal Dana Umat Katolik senilai 28 miliar rupiah! Suster Natalia Labrak Badan Pengelola BUMN, Bongkar Kejahatan BNI

ByBunga Lestari

Apr 17, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Kamis, 16 April 2026, Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta akhirnya mengetahui tentang skandal penipuan dana umat Katolik di Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar. Pengurus Union Credit (CU) dan Paroki Aek Nabara datang untuk meminta keadilan.

Suster Natalia Situmorang, bendahara Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, dan Manotar Marbun, ketua Komite Keuangan Paroki Santo Fransiskus Assisi, ikut dalam rombongan. Kedua dibantu oleh tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, Aminuddin Ma’ruf, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, berpartisipasi.

“Ini bukan sekadar angka, ini masa depan umat kecil yang terancam hilang,” kata Suster Natalia dalam suasana yang penuh emosi.

Suster Natalia menyatakan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari masyarakat kecil selama bertahun-tahun dengan penuh pengorbanan dan harapan besar. Tabungan ini berasal dari petani, buruh, hingga keluarga sederhana yang menyisihkan uang mereka setiap hari. Sekarang, dana itu diduga hilang, meninggalkan ribuan anggota dengan luka dan ketidakpastian yang lama.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut akan membantu usaha kecil masyarakat desa dan pendidikan anak. Setiap rupiah memiliki sejarah panjang perjuangan, tetapi saat ini terasa runtuh dalam sekejap. Sistem yang selama ini dianggap aman kehilangan kepercayaan setelah kehilangan dana tersebut.

“Anggota menunggu kepastian, bukan janji, karena hidup mereka bergantung pada dana itu,” kata Manotar Marbun, menggambarkan kondisi anggota yang mulai kehilangan harapan karena ketidakjelasan tentang bagaimana kasus akan diselesaikan.

Kasus yang sedang berlangsung semakin kompleks karena dugaan keterlibatan oknum di BNI. Masyarakat mengharapkan transparansi penuh agar tidak ada spekulasi yang membuat keadaan menjadi lebih sulit. Kasus ini secara bertahap menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan kepercayaan lembaga besar.

“Saya memahami keresahan ini dan akan mendorong percepatan penyelesaian kasus,” kata Aminuddin Ma’ruf, yang langsung menanggapi laporan tersebut dan berempati dengan korban.

Selain itu, ini membuka peluang untuk melakukan perjalanan langsung ke Sumatera Utara untuk memeriksa kondisi secara langsung. Diharapkan langkah ini dapat mempercepat koordinasi antarlembaga tentang penyelesaian masalah. Untuk menjamin tindakan yang adil dan transparan, kehadiran langsung pejabat dianggap penting.

Pentingnya tindakan hukum yang tegas ditekankan oleh tim hukum yang mendampingi perwakilan umat. Mereka berpendapat bahwa evaluasi kasus ini tidak boleh berhenti pada pernyataan administratif tanpa tindakan nyata. Upaya hukum terus dilakukan untuk menjamin hak anggota kembali dan keadilan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem keuangan dapat memengaruhi masyarakat akar rumput secara langsung. Kerusakan kepercayaan memiliki konsekuensi sosial, psikologis, dan moneter. Karena dana yang tidak jelas keberadaannya, banyak keluarga sekarang hidup dalam ketidakpastian.

Terkait sengketa ini, Gani Djemat, kuasa hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, membuat pernyataan yang sangat pedas. Gagani Djemat berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh bank plat merah tersebut melanggar prinsip kepercayaan perbankan. Perusahaan besar harus memberikan perlindungan penuh kepada semua pelanggannya.

Gani Djemat menekankan bahwa klien yang mengikuti prosedur resmi tidak boleh dihukum karena kegagalan pengawasan internal perbankan. Gani melihat bahwa manajemen bank secara sepihak membatasi informasi tentang verifikasi kerugian.

Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, adalah pelaku utama skandal ini. Sejak awal tahun 2019, dia telah memulai tindakan licin tersebut. BNI Deposito Investment adalah produk investasi bodoh yang ditawarkan oleh tangan panjang ini.

Anda Hakim memberi nasabah bunga manis 8% setiap tahun. Angka bunga ini jauh lebih tinggi daripada jumlah bunga yang umumnya ditawarkan oleh bank. Akhirnya, Koperasi Kredit Union Paroki Aek Nabara tergiur untuk menanamkan modal besar.

Dana investasi mengalir secara bertahap mulai dari 2 miliar rupiah hingga mencapai titik terendah. Bilyet deposito yang ditandatangani pejabat dipegang oleh Suster Natalia Situmorang, Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara. Karena penyerahan terjadi di kantor bank, Suster Natalia Situmorang yakin dokumen tersebut asli.

Suster Natalia Situmorang menyatakan, “Saat itu, Anda memberikan bilyet deposito lengkap dengan tanda tangan Kepala Cabang BNI Rantauprapat.” Rekening koperasi jemaat secara rutin menerima bunga 8% setiap bulan. Pengurus gereja merasa aman dengan total bunga 3 miliar.

Pada akhir bulan Desember tahun 2025 kemarin, skandal mulai menjadi lebih terkenal. Pengurus koperasi meminta dana jatuh tempo sebesar 10 miliar rupiah. Anda Hakim berkelit dan meminta semua bilyet deposito yang telah lama digunakan untuk diupdate.

Pada tanggal 23 Februari 2026, Kepala Cabang BNI Rantauprapat menghadirkan kejutan yang tidak diinginkan. Sebagaimana diumumkan oleh manajemen bank, Andi Hakim Febriansyah telah dikeluarkan dari daftar pegawai resmi Bank BNI. Sepertinya produk investasi BNI Deposito Investment tidak ada dalam sistem operasional bank.

Data internal menunjukkan bahwa uang yang diberikan oleh pelanggan tidak pernah dimasukkan ke dalam kas resmi perusahaan. Ternyata, orang jahat tersebut hanya bermain-main dengan dokumen palsu yang dibuat sendiri. Hasil perhitungan internal bank BNI hanya mengakui kerugian senilai Rp 7 miliar.

Gani Djemat menyatakan, “Kami mencurigai dugaan skema besar di balik lamanya penanganan masalah ini.” Gani Djemat menyaksikan bahwa bank plat merah tersebut tampaknya menghindari tanggung jawab ganti rugi. Manajemen CU PAN bahkan tidak pernah menerima penjelasan terbuka tentang proses verifikasi kerugian.

Upaya penyelesaian kasus ini justru diwarnai dengan tindakan intimidasi yang halus terhadap pimpinan umat Katolik. Manajemen meminta Pastor Vikaris Paroki Aek Nabara meredam suara kritis jemaat karena diduga kepala kantor BNI Cabang Rantauprapat mengirimkan dikte redaksi pesan kepada Pastor Ino.

Mereka meminta orang-orang untuk menghindari menyebarkan berita skandal perbankan ini di media sosial. Selain itu, pimpinan gereja dilarang mengadakan konferensi pers tentang hilangnya uang Rp 28 miliar oleh BNI. Untuk ribuan petani kecil yang telah menjadi korban penipuan, tindakan ini sangat melukai hati mereka.

Gani Djemat menambahkan bahwa BNI tampaknya mencoba membatasi kemampuan seluruh masyarakat untuk menyampaikan masalah ini kepada publik. Padahal, seluruh dokumen penting telah diserahkan kepada polisi setempat sebagai bukti penyidikan. Setelah sempat melarikan diri ke Australia, Andi Hakim Febriansyah kini mendekam dalam penjara.

Andi Hakim Febriansyah menyerahkan diri setelah melarikan diri ke luar negeri bersama istrinya. Namun, pengakuan tersangka tidak cukup untuk menghidupkan kembali ribuan anggota komunitas yang telah kehilangan nyawanya. Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen terbaru, jemaat menuntut tanggung jawab institusi secara penuh.

Kunjungan demonstrasi ke BNI Rantauprapat

Umat Katolik Gereja Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara telah beberapa kali berunjuk rasa untuk mendukung dana mereka. Mereka akhirnya berunjuk rasa di depan kantor BNI Cabang Rantauprapat pada Rabu, 15 April 2026.

Orang-orang yang datang dengan spanduk, suara lantang, dan harapan yang perlahan berubah menjadi kekecewaan yang sangat besar. Menanggung beban hilangnya tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dengan susah payah, kaki mereka terasa berat.

Wajah petani, pedagang kecil, dan buruh terlihat lelah menahan emosi di bawah sinar matahari siang. Dana itu lebih dari sekadar angka; itu adalah napas hidup, pendidikan anak, dan kebutuhan keluarga.

Sepanjang kegiatan, polisi Labuhanbatu mengawasi dan menjaga keamanan. Namun, ketika tuntutan massa tidak segera dijawab oleh perwakilan bank, suasana sempat memanas.

Pastor Sandra Mallisa dari Paroki Yonas dan Suster Natalia Situmorang memimpin doa Rosario yang menenangkan massa. Doa itu diucapkan dengan tenang, mencoba meredam emosi yang hampir meledak di tengah kerumunan.

Meskipun doa membantu, kekecewaan tetap ada ketika pimpinan cabang bank tidak hadir di hadapan massa. Menurut informasi, direktur sedang berada di Polda Sumatera Utara untuk membicarakan kasus tersebut.

Menurut Bryan Roberto Mahulae, kuasa hukum Credit Union Paroki, tanggung jawab tidak terbatas pada tersangka individu. Dia menyatakan, “Ini bukan sekadar tanggung jawab tersangka, lembaga harus ikut bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan.”

Ia menyatakan bahwa kegagalan pengawasan internal memungkinkan praktik ilegal berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan keuangan tidak berfungsi dengan baik dalam kasus ini.

Baca Juga : 650.000 Orang Filipina Berunjuk Menentang Skandal Korupsi Proyek Banjir.

Baca Juga : Dugaan Skandal Investasi GoTo, Erick Thohir dan Kakaknya Dilaporkan ke KPK

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/