Jakarta, Intra62.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook antara enam dan lima belas tahun penjara.
Tiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, seorang mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, direktur SD pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim; dan Mulyatsyah, mantan direktur SMP pada masa Nadiem Makarim.
Tiga terdakwa menerima tuntutan berikut dari jaksa:
Ibrahim Arief
Ibrahim Arief, yang bertugas sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), dengan menyatakan, “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.”
Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar selain pidana badan.
JPU menuntut Ibrahim dihukum penjara tambahan 7,5 tahun jika uang ini tidak dibayar.
Ibrahim, juga dikenal sebagai Ibam, tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus ini atau menerima dana dari pengadaan Chromebook.
Dia dianggap telah melakukan penelitian teknis tentang produk tertentu, seperti Chromebook.
Ibrahim juga memberikan materi kepada pejabat kementerian.
Selain itu, paparan ini berdampak pada keputusan pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai barang yang akan dibeli.
Eks direktur SD dan SMP
Sementara itu, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta masing-masing.
JPU Roy Riady menyatakan, “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.”
Diduga Sri dan Mulyatsyah telah memaksa beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk pengadaan.
Selain itu, mereka berpartisipasi dalam pembuatan dokumen teknis yang menginstruksikan pengadaan untuk memilih Chromebook.

Dana pengadaan tidak diberikan kepada Sri.
Meskipun demikian, disebutkan bahwa Mulyatsyah menerima uang sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS.
Jika dikonversi dengan kurs pada tahun 2021, Mulyatsyah mendapatkan total Rp 3,3 miliar.
Mulyatsyah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Kemendikbud. Ini terdiri dari 350.000.000 rupiah untuk mantan Dirjen PAUDasmen Jumeri, 500.000.000 rupiah untuk mantan Dirjen PAUDasmen Hamid Muhammad, dan 200.000.000 rupiah untuk mantan Sesditjen PAUDasmen Sutanto.
Sebelum tuntutan dibacakan, Mulyatsyah menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000 kepada kejaksaan sebagai pengembalian uang.
Setelah dihitung, ada Rp 2.280.000.000 yang belum dikembalikan, dan JPU menuntut uang ini sebagai kompensasi.
JPU menuntut Mulyatsyah dijatuhkan hukuman tambahan tiga tahun penjara jika uang ini tidak dapat dibayar dan asetnya tidak mencukupi.
Kerugian total negara sebesar Rp 2,1 triliun diyakini oleh ketiga terdakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dibagi menjadi dua pengadaan.
Pengadaan Chromebook diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74, atau 1,5 triliun.
Sementara itu, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 USD untuk pengadaan CDM, atau jika dikonversi dengan kurs terendah sebesar Rp 14.105 antara 2020 dan 2020 menjadi Rp 621.387.678.730, atau Rp 621,3 miliar.
Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menetapkan ancaman terhadap mereka.
Ibrahim terkejut dituntut untuk membayar uang pengganti setelah persidangan. Dia mengatakan dia terkejut karena dia dituntut dengan pidana yang lebih berat daripada Mulyatsyah, pejabat yang didakwa menerima uang dari korupsi.
Saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), Ibrahim mengatakan, “Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya adalah 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana.”
Selain itu, dia menghadapi tuntutan untuk membayar kompensasi sebesar Rp 16,9 miliar. Angka-angka ini tidak muncul dalam surat dakwaan; sebaliknya, mereka muncul dalam sidang.
“Karena angka Rp 16,9 miliar itu enggak pernah ada di surat dakwaan,” kata Ibam.
Dia menyatakan bahwa surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2021 atas namanya dibuka dalam sidang, menghasilkan jumlah Rp 16,9 miliar.
SPT pajak ini terkait dengan Bukalapak, tempat Ibrahim sebelumnya bekerja. Tidak ada hubungannya dengan Kemendikbud atau Gojek, yang dimiliki mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Angka-angka tersebut berasal dari saham saya di Bukalapak. Selain itu, dia menyatakan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dengan Gojek.
Menurut Ibam, JPU salah mengira sahamnya di Bukalapak hangus setelah keluar dari perusahaan pada 2019.
Meskipun Ibam keluar dari Bukalapak, dia tetap memiliki saham sebagai salah satu pendiri.
Ibam menunjukkan email dari Bukalapak yang menyatakan bahwa dia masih memiliki hak atas sahamnya saat dia bertemu dengan media.
“Dan, ini bisa saya tunjukkan dengan mudah dan sederhana, ini email saya tahun 2021 di mana dari staf layanan pelanggan Bukalapak dikonfirmasi bahwa saya sebagai salah satu pemegang saham awal Bukalapak,” kata Ibam, menunjukkan email yang dia simpan di laptopnya.
Ibrahim kemudian menjelaskan bagaimana JPU memberinya uang sebesar Rp 16,9 miliar.
Ibam menyatakan bahwa sebelum IPO Bukalapak, perusahaan membayar pajak pendiri sebesar 0,5% sebesar Rp 84.614.729, yang harus dibagikan, ya, bagi Rp 84 juta dengan 0,5% jadinya Rp 16 miliar tersebut. Dia menyatakan bahwa JPU sengaja mencari kesalahannya.
karena JPU menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada dana pengadaan Chromebook yang mengalir ke dirinya.
“Dari tuntutan sendiri yang dibacakan ya, saya sudah mengakui bahwa tidak ada aliran dana ke saya, jadi saya merasa ini dicari-cari. Ada tidak ada aliran dana ke saya, keuntungan, atau konflik kepentingan. Ibam menambahkan, “Jadi, mereka mencari-cari apa nih kira-kira angka besar ya, gitu.”
Angka pengganti Rp 16,9 miliar untuk Ibrahim tiba-tiba muncul, menurut bantahan jaksa Roy Riady, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum.
Saat persidangan berakhir, Roy menyatakan, “Itu enggak tiba-tiba muncul. Itu dari fakta yang terungkap di persidangan.”
Dia menyatakan bahwa fakta yang diungkapkan dalam persidangan adalah nilai Rp 16,9 miliar, yang merupakan peningkatan kekayaan Ibrahim dari tahun 2020 hingga 2021.
Ibrahim juga terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Roy menjelaskan, “Penuntut umum menilai dari fakta terungkap di persidangan, dari dokumen surat maupun dari alat keterangan ahli menyebutkan ada peningkatan dari memperkayanya terdakwa Ibam pada saat dia di tahun rentang waktu kejadian pengadaan Chromebook tersebut, yang posisi dia konsultan teknologinya Pak Menteri di kementerian.”
Dia juga menyatakan bahwa Ibrahim tidak dapat membuktikan peningkatan investasi saham Bukalapak sebesar Rp 16,9 miliar.
Dia juga menambahkan, “Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook.”
Nadiem belum menghadapi tuntutan. Setelah Ibrahim dan rekannya menghadapi tuntutan, Nadiem Makarim masih berada dalam tahap pembuktian. Terakhir, dia sedang membawa sejumlah saksi yang meringankan.
Selain itu, eks staf khusus menteri Tan, Jurist Tan, masih belum dihadapkan ke persidangan. Sejak tahun lalu, seorang hakim masih berstatus tersangka dan buron.
(Red).
