• Sun. Dec 3rd, 2023

    INTRA62.COM

    Berita Nusantara Milik Bersama

    John Kei Diperiksa Terkait Peristiwa Penembakan di Medan Satria

    ByNA

    Nov 20, 2023

    Bekasi, Intra62.com – John Refra (John Kei) diperiksa Polda Metro Jaya terkait peristiwa penembakan korban bernama Gaspar atau GR (44) di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

    Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Salemba.

    “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

    Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh di Jalan Medan Merdeka Barat

    John Kei mengaku kepada polisi dirinya telah dihubungi, bahwa anak buahnya akan menyerang kelompok lain. Namun John merasa kesal mendengarnya.

    “Kami sudah cek dan kata dia, ‘saya melarang’. Tapi kami tidak mudah percaya, kami terus mencari bukti apakah John Kei terlibat dalam kejadian ini,” terang Hengky.

    Polisi saat ini sedang menyelidiki konflik antar kelompok yang menyebabkan kematian Gaspar. Hengki meyakinkan pelaku tidak kebal hukum.

    “Kami menggunakan pasal-pasal untuk menghukum orang-orang yang mempunyai niat buruk atau melakukan kejahatan,” jelas Hengki.

    “Artinya, kami telah menangkap dan menahan semua kelompok tersebut, tidak hanya mereka yang melakukan penembakan di sini,” tambahnya.

    Sementara dua pelaku lainnya terus dikejar polisi. Diberitakan sebelumnya, komunikasi Gaspar dan John Kei terjadi saat kelompok Nus Kei sedang merencanakan balas dendam di base camp kawasan Pondok Gede.

    “Berkumpul di base camp, menelpon John Kei. Kesaksian saksi dan bukti digital sudah ada dan akan kami selidiki lalu ke TKP,” kata Hengki.

    Gaspar merupakan anggota kelompok Nus Kei yang berupaya menyerang kelompok John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi.

    Namun, Gaspar terbunuh oleh peluru yang ditembakkan bawahan John Kei, Felix. Polisi saat ini telah menetapkan 11 tersangka, sembilan di antaranya ditahan.

    Atas perbuatannya, Felix dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman mati. (red/intra62)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *