Jakarta, Intra62.com – Kemajuan dunia teknologi telah merambah dunia, sampai ke pelosok negeri, khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perdebatan dan permasalahan terhadap Hak Cipta Lagu oleh para Pencipta Lagu, baik perorangan maupun kelompok, sampai saat ini masih saja terjadi, walau peraturan perundang-undangan yang ada tentang Hak Cipta telah berlaku sekian lamanya.
Praktisi hukum Eddie Bactiar Siagian jSH, MH juga sebagai Kadep Diklat dan Pendidikan DPP AWDI mengatakan ” Penyampaian dalam lantunan dan/atau menyanyikan lagu-lagu ciptaan karya Pencipta lagu adalah merupakan kegiatan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, terutama Pencipta atau pemilik karya lagu-lagu yang dibawakan oleh perorangan atau kelompok”,
Hal ini telah ditegaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 2 menegaskan bahwa:
- Semua Ciptaaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
- Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
- Semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terjait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:
- Negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau
- Negaranya dan warga negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 2 (Bagian Pertama: Fungsi dan Sifat Hak Cipta) menegaskan bahwa:
- Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untu kepentingan yang bersifat komersial.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Pasal 2 menyebutkan, bahwa:
- Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi:
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan; dan
- Komunikasi Ciptaan.
- Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan.
- Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk prosedur fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
Peraturan tentang Hak Cipta sering menjadi “momok” bagi Pencipta Lagu di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena memiliki kesan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada hanya sebagai pelengkap atas adanya sebuah negara yang berdaulat, namun beberapa peristiwa pelanggaran terhadap Hak Cipta tidak terlalu serius diperhatikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan cenderung terjadi asas pembiaran.
Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memiliki 126 (seratus duapuluh enam) Pasal, sedangkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terdiri dari 76 (tujuhpuluh enam) Pasal. Perbedaan yang mendasar dapat kita perhatikan dalam Penjelasan Umum. Setelah diperhatikan dengan seksama, maka dikatakan bahwa pada prinsipnya perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah pemberian yang lebih maksimal terhadap perlindungan hukum bagi pemilik karya atau Pencipta Lagu dan/atau Musik. Upaya maksimal yang dimaksud terhadap perlindungan hukum bagi pemilik karya atau Pencipta Lagu dan/atau Musik dapat kita lihat pada “rentang waktu” perlindungan hukum, yaitu pada:
- Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, adalah 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta atau pemilik karya cipta tersebut meninggal dunia; sedangkan
- Pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta atau pemilik karya cipta tersebut meninggal dunia.
Peraturan perundang-undangan tersebut diatas telah dikaji, dibahas dan diterbitkan oleh pemangku kekuasaan dan/atau pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah merupakan “kaleng-kaleng”. Hal ini telah membuktikan adanya keseriusan pemangku kekuasaan dan/atau pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak sedikit ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah dan juga merupakan Inovasi Daerah.
Rentang waktu yang diperpanjang ini bukanlah semata-mata adanya perhatian dari pihak eksekutif atau pihak legislatif di Tingkat Pusat, akan tetapi hal ini perlu diperhatikan adanya hasil analisa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana ditegaskan dalam falsafah yang juga merupakan dasar hukum negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah merupakan negara yang memiliki falsafah Pancasila, dan para Pencipta lagu atas lagu-lagu di Indonesia (termasuk lagu daerah) sangat berharap adanya wujud perlindungan hukum yang nyata.
Peraturan perundang-undangan hak cipta yang baru yang tersebut dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tampaknya justru tidak memihak dan tidak memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada para pencipta atas pelanggaran karya cipta yang dilakukan oleh orang lain, karena undang undang Hak Cipta yang baru ini telah menjadikan pelanggaran hak cipta sebagai suatu delik aduan, yang sebelumnya menurut peraturan perundang undangan hak cipta yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 yang kemudian dirubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1997 dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan tindak pidana kejahatan biasa. Hal ini justru merupakan suatu kemunduran dalam kaitannya dengan pemberian perlindungan hukum bagi pencipta. Konsekuensi hukumnya adalah aparat penegak hukum tidak perduli terhadap penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta walaupun hal itu terjadi di depan matanya bila tidak ada pengaduan dari pihak yang haknya dilanggar. Memang dalam undang-undang hak cipta sebelumnya yang tersebut dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 mengatur tindak pidana atas pelanggaran hak cipta adalah merupakan delik aduan.
( Red – Eddie B Siagian ).
