Jakarta, Intra62.com – Richard E G.A Angkuw SH, MH praktisi hukum dan Kedep DPP AWDI berbicara penyelesaian sengketa hak cipta dan paten. Ini merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) . Yang dilindungi undang-undang di Indonesia dimana Hak ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014, sedangkan Hak Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016.
Seiring berkembangnya ekonomi kreatif dan teknologi, pelanggaran HKI semakin sering terjadi: pembajakan buku/lagu/film, penjiplakan desain, atau penggunaan invensi tanpa izin. Ketika terjadi sengketa, pemilik hak memiliki dua pilihan penyelesaian: *non-litigasi* (di luar pengadilan) dan *litigasi* (melalui pengadilan).
JENIS SENGKETA HAK CIPTA DAN PATEN
Hak Cipta yang yang di maksud antar lain Pembajakan karya (buku, lagu, film, software) tanpa izin pencipta, Pengakuan ciptaan orang lain sebagai milik sendiri (plagiarisme). Yaitu Penggunaan karya melebihi lisensi yang diberikan.
Adapun Hak Paten merupakan suatu produksi dan penjualan produk yang dipatenkan tanpa izin pemegang paten . Yaitu dimana klaim kepemilikan paten oleh pihak lain dan pelanggaran perjanjian lisensi paten.
PENYELESAIAN MELALUI JALUR NON-LITIGASI
Penyelesaian non-litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan yang lebih cepat, murah. Menjaga hubungan baik para pihak dengan pola negotion yang biasanya untuk sengketa ringan. Ada juga pola mediasi yang melibat badan atau lembaga yang telah ada sesuai UU Hak Cipta Pasal 95 dan UU Paten Pasal 154.
Selain itu ada juga bahasa arbitrase keputusan pengadilan dan salah satu kelebihannya ada kebersamaan tapi memang tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat.
PENYELESAIAN MELALUI JALUR LITIGASI
Litigasi adalah penyelesaian melalui pengadilan. Untuk sengketa HKI, pengadilan yang berwenang adalah *Pengadilan Niaga* (bukan Pengadilan Negeri biasa). Yaitu memiliki dasar hukum Hak Cipta: Pasal 99 UU 28/2014 dan Paten: Pasal 143 UU 13/2016 .
Injuction dengan ganti rugi materiil, penyitaan barang bajakan, dan pemusnahan produk pelanggaran serta hukum pindana bila ada indikasi perbuatan pidana yang berseifat mengikat.
Tindakan pencegahan lebih baik daripada penyelesaian sengketa: daftarkan HKI sejak awal, buat perjanjian lisensi yang jelas. Dan lakukan monitoring terhadap potensi pelanggaran.
Baca Juga : AWDI Menyoroti Keadilan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Red).
