Jakarta , Intra62.com . DPP AWDI Sorot Kembalinya Dwi Fungsi ABRI melalui Implementasi UU ASN . Dalam meningkatkan profesionalitas ASN untuk melayani masyarakat perlu SDM tangguh dan pinter . Jika jabatan strategis dipegang oleh Perwira aktif atau purnawiran , tentunya harus memenuhi standart kompetensi yang dibutuhkan . Hal ini disampaikan oleh Plt. Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ,Balham Wadja SH , Senin ( 18/3/2024 ).
Rencana peraturan pemerintah (PP) terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang di dalamnya mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil terus memicu pro kontra.
Dengan begitu TNI-Polri tidak hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara. Tetapi juga kerja-kerja administratif dan sosial-politik.Diskusi itu mengangkat tema “Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial dan Kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Implementasi UU ASN”.
Hal ini juga dijadikan diskusi itu mengangkat tema “Reformasi Mundur: Perluasan Komando Teritorial dan Kembalinya Dwifungsi ABRI melalui Implementasi UU ASN”.
Baca juga : Sekjend DPP AWDI Balham Wadja Apresiasi Pelestarian Tradisi Dugderan Menjelang Puasa di Semarang
“Kebijakan ini kalau benar-benar dijalankan pemerintah, tentu melegalisasi kembali praktik dwifungsi yang pernah diterapkan di era Orde Baru,” kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, pada diskusi di Sadjo Cafe & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (17/3).
Lebih lanjut Gufron menjelaskan, perwira TNI dan personel Polri seharusnya didorong lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dengan kebijakan ini justru menunjukkan kemunduran.
Menurut dia, dalam realitasnya, sesungguhnya penempatan perwira aktif di jabatan sipil sudah berlangsung. Dengan hadirnya peraturan ini, praktik yang selama ini dilakukan terselubung, akan lebih terbuka.
“Ini sesuatu yang serius, karena bertentangan dengan tata kelola demokrasi yang dibangun sejak 1998,” tandasnya. (red )