Jakarta, Intra62.com – Korupsi PTPN XI Negara Rugi Ratusan Milyar Cahyono menyatakan bahwa ada kemungkinan proyek pabrik gula tersebut dibuat tanpa melakukan studi kelayakan.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses tersebut.
Baca Juga : Dua Mantan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka di PTPN XI , Rugi 782 MIlyar
Dalam kasus tindak pidana korupsi PTPN XI, Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah fakta. Yang kuat tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cahyono menjelaskan bahwa PTPN IX melakukan pembayaran langsung ke rekening DBS Singapura milik perusahaan di Singapura bernama IU International pvt.ltd.
Tersangka diduga melakukan manipulasi dalam hal pembiayaan pekerjaan proyek . Yang diperkirakan bahwa uang yang telah dimanipulasi mengalir ke perusahaan di Singapura.
Disebut juga bahwa proyek tersebut gagal dan uang PTPN XI telah diberikan kepada kontraktor hampir sembilan puluh persen. Dalam hal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 782 miliar.
Diduga, isi kontrak diubah pada tahap pelaksanaan dan tidak sesuai dengan rencana kerja karena uang muka 20 persen ditambah dan pembayaran dengan surat kredit ke rekening luar negeri.
Tahap pembayaran pembelian dianggap menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan. (Red).
Baca Juga : Polisi Selidiki PTPN XI , Dugaan Korupsi Berjamaah Revitalisasi pabrik gula.
