• Mon. Feb 9th, 2026

Diduga Ada Kongkalikong Korupsi Hutama Karya dan PTPN XI dalam Proyek Pabrik Gula Senilai Rp871 Miliar

ByAF

Feb 22, 2025
Diduga Ada Kongkalikong Korupsi Hutama Karya dan PTPN XI dalam Proyek Pabrik Gula Senilai Rp871 Miliar

Jakarta , Intra62.com . Diduga Ada Kongkalikong Korupsi Hutama Karya dan PTPN XI dalam Proyek Pabrik Gula Senilai Rp871 Miliar . Kortastipidkor Polri telah memeriksa lima puluh saksi dari PT Hutama Karya terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan .

Dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI, yang tergabung dalam skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.

Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita banyak barang bukti, termasuk dokumen dan data terkait kasus. Barang bukti tersebut diambil dari berbagai ruang yang diselidiki, termasuk ruang komisaris dan direksi.

Menurutnya, “Kami akan memeriksa peran dan tanggung jawab para direksi dan pihak terkait lainnya secara detail. Proses ini akan disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab mereka pada masa itu,” katanya, dikutip dari Antara.

Dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi EPCC pada tahun 2016, dugaan korupsi sedang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri. Menurut Brigjen Pol. Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, program strategis BUMN yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2015.

Harga kontrak proyek adalah Rp871 miliar, tetapi investigasi menemukan pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek. Akibatnya, proyek tidak selesai dan diduga mengakibatkan kerugian negara.

1.Arief menjelaskan beberapa masalah yang terjadi dalam proyek ini, di antaranya: Anggaran Tidak Sesuai: Anggaran untuk membiayai proyek EPCC PG Djatiroto tidak mencukupi dan tidak dapat diakses sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.

2. Komunikasi Tajam Sebelum Lelang: Sebelum lelang, Direktur Utama PTPN XI (berinisial DP) dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI (berinisial AT) telah berkomunikasi secara intens dengan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam untuk menentukan penyedia proyek.

Korupsi Proyek

3. Pelelangan Tidak Sesuai Prosedur: Meskipun hanya satu perusahaan—PT WIKA—memenuhi syarat prakualifikasi, panitia lelang masih melanjutkan proses lelang. Sementara itu, KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya gagal memenuhi syarat karena tidak memiliki dukungan bank yang sudah berkomitmen untuk membiayai proyek dan lokasi workshop berada di luar negeri.

4. Perubahan Kontrak: Isi kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja yang disepakati. Ini termasuk penambahan uang muka sebesar 20% dan pembayaran melalui surat kredit (LC) ke rekening luar negeri. Tanggal kontrak yang ditandatangani juga tidak sesuai dengan yang seharusnya.

6. Studi Kelayakan: Tidak ada studi kelayakan yang dilakukan sebelum proyek ini dimulai. Selain itu, jaminan pelaksanaan dan uang muka telah habis dan tidak pernah diperpanjang.

Selain itu, metode pembayaran barang impor melalui LC dianggap tidak masuk akal.
Tidak ada kemajuan dalam proyek karena kesalahan-kesalahan ini. PTPN XI telah memberikan hampir 90% dari nilai kontrak kepada kontraktor meskipun proyek tidak selesai.

Baca juga : Terjadi Tindakan Korupsi PTPN XI, Benarkah HK Tower Digeledah

(Anisa-red)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/