Jakarta , Intra62.com . Dua mantan direktur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kasus ini terkait dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI. Yang terintegrasi engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) pada tahun 2016.
Mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman adalah kedua tersangka, menurut Jaksa Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo.
Cahyono memberi tahu wartawan pada Rabu (19/3/2025), bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dolly Pulungan dan Aris Toharisman.
Setelah gelar perkara, tersangka ditetapkan. Penyidik memeriksa 55 saksi dan empat ahli selama penyidikan.
Cahyono menjelaskan, “Kita telah menetapkan tanggal akhir Februari 2025. Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan dan akan kita limpahkan kepada kejaksaan untuk tahap dua.”
Selain itu, penyidik menemukan dugaan TPPU yang dilakukan kedua tersangka. Disebutkan bahwa uang itu mengalir ke perusahaan di Singapura.
Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga PTPN XI membayar langsung ke rekening sebuah perusahaan di Singapura melalui surat kredit (LC).
Cahyono menyatakan bahwa ada kemungkinan proyek pabrik gula tersebut dibuat tanpa melakukan studi kelayakan. Selain itu, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses tersebut.
Dia menduga bahwa Aris meminta panitia lelang untuk membuka lelang saat harga perkiraan sendiri masih dipertimbangkan. Meskipun KSO HEU dinyatakan tidak lolos pada tahap prakualifikasi, panitia lelang diduga melanjutkan lelang.
Cahyono menjelaskan bahwa meskipun KSO HEU tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia, komite lelang tetap meloloskannya.
Diduga, isi kontrak diubah pada tahap pelaksanaan dan tidak sesuai dengan rencana kerja karena uang muka 20 persen ditambah dan pembayaran dengan surat kredit ke rekening luar negeri. Tahap pembayaran pembelian dianggap menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.
Total Kerugian 782 Milyar
Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP (down payment) 20 persen di-mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen,” ujarnya.
Dia mengatakan proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar),” ujar Cahyono.
Baca juga : Polisi Selidiki PTPN XI , Dugaan Korupsi Berjamaah Revitalisasi pabrik gula.
(Anisa-red)
