• Sun. Aug 23rd, 2026

DPP AWDI : “Senat para tikus” Mengapa DPR takut mengesahkan UU PERAMPASAN ASET?

ByAF

Aug 23, 2026
DPP AWDI : "Senat para tikus" Mengapa DPR takut mengesahkan UU PERAMPASAN ASET?

OPINI KRITIS: “SENAT PARA TIKUS”: MENGAPA DPR RI TAKUT MENGESAHKAN UU PERAMPASAN ASET?
Kemalasan yang terstruktur merupakan bukti pengakuan diri: “Kami juga terlibat!”

Oleh: Richard E.G.A. Angkuw, SH, MH. Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP-AWDI)

Berapa lama waktu yang telah dihabiskan untuk menunggu? Lima belas tahun? Sepuluh? Atau sejak reformasi dimulai, yang hanya mengubah citra penjajah dengan citra yang sama?

Orang-orang Indonesia tidak bodoh. Kami menemukan kecenderungan yang jelas: semakin sering rakyat menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, semakin sering DPR RI mengalihkan perhatian, mengabaikan masalah, dan tidur di atas tumpukan naskah undang-undang yang telah disusun.

KETAKUTAN EKSTREMAL sekarang adalah masalahnya, bukan lagi “kesibukan legislatif” atau “prioritas anggaran”.

Diam DPR adalah Pengakuan Bersalah Semua Orang

Kita harus jujur. Kenapa RUU ini tidak berjalan dengan cepat? Padahal, hampir semua fraksi setuju bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dengan keras.

Jawabannya sederhana dan mengerikan, karena banyak dari mereka yang berkuasa di Senayan menyadari sepenuhnya bahwa, jika undang-undang ini dilanggar, properti mewah, mobil sport, rekening gendut, dan aset tersembunyi mereka akan segera disita oleh negara.

Sebagai “senjata pamungkas”, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara mengambil aset tersangka koruptor tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan inkrah. Ini merupakan mimpi buruk bagi koruptor kelas kakap. Ini adalah bahaya bagi anggota DPR yang memperoleh kekayaan dari kolusi proyek, markup anggaran, dan jual-beli kekuasaan.

Karena itu, perlambatan mereka wajar. Mereka harus mencari alasan teknis. Sangat wajar jika mereka lebih sibuk membahas undang-undang yang menguntungkan donor politik mereka daripada undang-undang yang menjaga dana rakyat. Kemandekan ini melindungi sarang tikus berdasi.

Hipokrisi Paripurna: Menjaga Korupsi Sambil Membencinya

Anggota legislatif bersumpah atas nama Tuhan untuk menjunjung tinggi hukum setiap tahun. Mereka berteriak lantang tentang “Anti-Korupsi” selama setiap kampanye pemilu. Tapi mereka tiba-tiba menjadi “alergi” terhadap urgensi ketika draft RUU Perampasan Aset selesai, dibahas bertahun-tahun, dan siap untuk disahkan.

Ini adalah hipokrisi yang melampaui batas dewa.

Di tengah rakyat yang sulit makan, mereka berani menaikkan gaji dan tunjangan mereka sendiri.

Jika itu menguntungkan penguasa atau oligarki, mereka berani mengesahkan undang-undang kontroversial dalam waktu rekor.

Namun, mereka tiba-tiba menjadi “demokratis”, “hati-hati”, dan “perlu kajian mendalam” untuk undang-undang yang secara langsung mencegah pencuri uang negara bergerak.

Kajian tambahan apa yang diperlukan? Studi tentang metode yang lebih baik untuk menyembunyikan aset Studi tentang celah hukum mana yang masih dapat digunakan untuk lolos?

Tidak diragukan lagi, Anggota DPR Terlibat dalam Ekosistem Korupsi

Kita tidak dapat lagi berpura-pura. Sebuah lembaga yang terdiri dari ratusan anggota, yang sebagian besar berasal dari latar belakang politik transaksional, tidak dapat beroperasi tanpa noda korupsi.

Fakta menunjukkan bahwa banyak mantan anggota DPR terlibat dalam kasus KPK. Banyak proyek infrastruktur yang sangat menguntungkan tetapi tidak menghasilkan hasil yang memuaskan, yang disetujui oleh komisi DPR. Anggaran atau RUU harus disetujui karena “biaya politik”.

Mekanisme yang sangat ketat akan dibuat untuk mengawasi aliran dana ilegal jika RUU Perampasan Aset disahkan. Tidak ada lagi tempat untuk “makelar undang-undang” dan “broker anggaran” yang tersembunyi. Akibatnya, penolakan halus terhadap pengesahan ini merupakan upaya kolektif untuk mempertahankan praktik kejahatan kerah putih.

Mereka tidak ingin dihukum; mereka ingin terus menikmati hasil curian sambil berpura-pura menjadi wakil rakyat.

Rakyat sudah bosan dengan Dalih “Prosedural”.

Jangan gunakan alasan seperti “harmonisasi peraturan” atau “sinkronisasi dengan KUHP baru” untuk mengelabui kami lagi. Itu hanyalah asap yang digunakan untuk menutupi bau ketamakan yang buruk.

Orang-orang biasa melihat tetangga mereka dipenjara karena mencuri ayam atau kayu bakar, sementara koruptor yang mencuri miliaran rupiah dapat bebas dari penjara dengan bebas, karena aset mereka tidak dirampas, sehingga mereka masih dapat menyogok.

DPR RI menciptakan dan mempertahankan ketidakadilan ini.

DPP-AWDI tuntut 4 halĀ 

Pertama dan terpenting, segera selesaikan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Jika RUU Perampasan Aset tidak sah sampai akhir periode ini, DPR RI periode tersebut dapat disebut sebagai “LEGISLATIF PENGKHIANAT RAKYAT”.

Kedua, data kekayaan anggota DPR harus dibuka. Semua orang berhak untuk mengetahui siapa saja anggota DPR yang kekayaannya meningkat secara tidak wajar selama masa jabatan mereka. Untuk menekan mereka, gunakan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Ketiga, boikot politik! Orang-orang harus menghukum partai-partai politik yang anggota mereka menghalangi pengesahan RUU ini dalam pemilihan umum berikutnya. Mereka tidak boleh memilih partai yang melindungi koruptor.

Keempat, tekanan massa masih berlanjut. Mahasiswa, kelompok sipil, dan LSM harus mengepung Gedung DPR. Bukan untuk berbicara banyak, tetapi untuk berteriak, “Sahkan sekarang, atau kami akan memecat Anda dari pekerjaan Anda!”

Penutup

Untuk para anggota DPR yang terhormat (atau seharusnya malu): Ingatlah bahwa sejarah tidak akan mencatat kalian sebagai pembangun bangsa. Sebaliknya, itu akan mencatat kalian sebagai penghalang keadilan yang takut kehilangan harta haram.

Jika Anda benar-benar bersih, alasan apa yang mendorong Anda untuk menentang UU Perampasan Aset?
Jika Anda benar-benar wakil rakyat, mengapa Anda memprioritaskan kepentingan pribadi Anda daripada masa depan generasi muda kita?

Anda tidak memiliki waktu lagi. Ketahanan rakyat sudah di ambang bahaya. Sahkan RUU ini atau siap untuk digulingkan oleh kemarahan rakyat.

Terima kasih banyak.

Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/