Jakarta, Intra62.com – Terkait kasus Firli Bahuri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menerima petunjuk P19 . Atau berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pernyataannya pada Kamis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. Menyatakan, “Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama. Ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait atau beririsan.”
Terkait kasus Firli Bahuri atus tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencabut kembali gugatan praperadilan.
Hal gugatan praperadilan yang telah diajukan tiga kali oleh Firli Bahuri, dia menyatakan bahwa hak setiap orang untuk melakukannya. “Dan sekali lagi saya sampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan.”
Kuasa hukum Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum.”
Alasan pencabutan karena permohonan praperadilan tersebut masih perlu diperbaiki selain itu salah satu alasan pencabutan praperadilan tersebut adalah bulan Ramadhan.(Red)
Baca Juga : Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Mantan Mentan
