• Mon. Apr 28th, 2025

Polisi Selidiki PTPN XI , Dugaan Korupsi Berjamaah Revitalisasi pabrik gula.

ByAF

Mar 14, 2025
Polisi Selidiki PTPN XI , Dugaan Korupsi Berjamaah Revitalisasi pabrik gula.

Surabaya , Intra62.com .    Polisi Selidiki PTPN XI , Dugaan Korupsi Berjamaah Revitalisasi pabrik gula.  Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo. Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya, Rabu, diperiksa oleh penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri.

Sebagai hasil dari pemeriksaan di lokasi, seorang penyidik berseragam biru bertuliskan “Polisi” terlihat membawa sebuah kontainer berukuran besar ke dalam gedung. Tim penyidik tetap berada di kantor hingga pukul 16.00 WIB.

Menurut seorang petugas keamanan yang ingin tetap anonim, tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa seorang penyidik berseragam biru bertuliskan “Polisi” membawa kontainer besar ke dalam gedung. Tim penyidik tetap berada di kantor hingga pukul 16.00 WIB.

Seorang petugas keamanan yang ingin tetap anonim menyatakan bahwa tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua.

Rahmad mengatakan, “Kami menemukan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer selama penggeledahan ini. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian.”

Dari tahun 2016 hingga 2022, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes berlangsung. Pendanaan sebesar Rp650 miliar dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman tambahan sebesar lebih dari Rp462 miliar diberikan kepada proyek sebagai bagian dari program strategis BUMN.

Namun, beberapa target utama proyek tidak tercapai; ini termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi energi untuk ekspor. KSO Wika-Barata-Multinas, yang merupakan kontraktor utama, disebutkan tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

Setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan konsorsium tersebut. Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri masih menyelidiki kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Baca juga : Terjadi Tindakan Korupsi PTPN XI, Benarkah HK Tower Digeledah

anisa.red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/