INTRA62.com , Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya. Ini juga merupakan layanan yang paling banyak digunakan. Masyarakat bisa cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta!
JHT sebenarnya merupakan skema perlindungan yang memastikan peserta akan mendapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT satu kali pada saat peserta berusia 56 tahun, cacat total dan tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya sebagai orang asing.
Referensi pencairan JHT saat ini masih mengacu pada aturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT-nya. Artinya, pembayaran JHT dapat dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun (56 tahun). Namun, pencairan ini baru dilaksanakan sebagian.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan kepesertaan minimal 10 tahun dalam skema JHT dapat mengajukan JHT sebagian 10% untuk pemulihan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang dikirim melalui perwakilan terdekat. Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan:
Pencairan JHT sebagian 10%
1. Kartu Anggota BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan kerja atau surat referensi diri perusahaan
5. Bulet
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta)
7. Pencairan dapat dikirim secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Anggota BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan kerja atau surat referensi diri perusahaan
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
- Pembayaran pinjaman uang muka rumah
- Pembayaran cicilan pinjaman rumah
- Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction
Pencairan dana JHT secara penuh 100% bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: Penyakit Apa Saja Yang Tak Bisa Menggunakan BPJS, Simak Di Bawah Ini
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF ukuran file maksimal adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di form
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
- Pastikan membawa persyaratan dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari percakapan berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.
3. Cara pencairan JHT melalui aplikasi Social Security Mobile (JMO).
- Buka menu JHT di aplikasi JMO dan pilih permintaan JHT
- Jika Anda telah memenuhi persyaratan, akan muncul 3 checklist hijau dan Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya
- Pilih salah satu opsi untuk membuat permintaan dan berfoto selfie
- Isi data NPWP dan nomor rekening peserta, kemudian masuk ke halaman rincian saldo JHT
- Jika semua data sudah benar, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim
Khusus pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum Permenaker Edisi 2 Tahun 2022 berlaku pada Mei 2022, batas maksimal pengajuan permohonan JHT adalah sebesar Rp10 juta.
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat mengajukan permohonan pencairan melalui cabang atau online melalui Bukalapak Asik.
Berikut informasi uang mendapatkan Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (merah)
Baca Artikel lainnya:
Penyakit Apa Saja Yang Tak Bisa Menggunakan BPJS, Simak Di Bawah Ini
Menkes Teken Tarif Baru Pelayanan JKN Mulai 2023