Jakarta, Intra62.com – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi. Ada dugaan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan diberikan jatah bulanan kepada pekerja Bea Cukai.
KPK menangkap sejumlah barang bukti uang dan barang mewah senilai total Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai pecahan rupiah sebesar 1,89 miliar, uang tunai pecahan dolar AS sebesar 182.900 USD, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, dan uang tunai pecahan yen Jepang sebesar 550 yen. Selain itu, KPK menangkap dua jenis barang, yaitu jam tangan mewah senilai 138 juta dan logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai 15,7 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, barang tersebut diduga palsu atau KW karena dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik Bea Cukai.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi permufakatan buruk yang melibatkan banyak orang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta perusahaan PT Blueray, menurut Asep.
Mereka termasuk Sisprian Subiaksono, yang bertugas sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan, yang bertugas sebagai Kasi Intel DJBC, John Field, pemilik PT Blueray, Andri, anggota tim dokumen importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, yang bertugas sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
Salah satu kesalahan yang dilakukan adalah merencanakan rute importasi barang ke Indonesia.
Untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang impor sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, Peraturan Menteri Keuangan menetapkan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor.
Pertama, jalur hijau digunakan untuk mengirimkan barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Jalur merah digunakan untuk mengirimkan barang dengan pemeriksaan fisik.
Menurutnya, “FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%.”
Menurut Asep, Direktorat Penindakan dan Penyidikan mengirimkan data set aturan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting.
Dia menyatakan bahwa setelah perbaikan jalur merah, PT BR mengadakan pertemuan dan memberikan uang kepada individu di DJBC di beberapa lokasi dari Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dia menambahkan, “Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.”
6 TERSANGKA.
KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dari 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel DJBC; John Field, Pemilik PT Blueray; Andri, Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray, berdasarkan cukupnya bukti.
Asep menyatakan bahwa KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut.
Menurut Asep, KPK kemudian menahan lima tersangka selama dua puluh hari pertama dari tanggal 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK.
Dia menyatakan bahwa salah satu tersangka yang diidentifikasi sebagai John Field melarikan diri selama OTT tersebut.
Menurutnya, “Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri.”
Perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. UU No. 20 Tahun 2021, dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2021, UU No. 20 Tahun 2021, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan didakwa melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
(Red).
