• Sun. Oct 13th, 2024

Abang Pedagang Jasuke Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Yang Terjadi Pada Dua Bocil

Byratna

May 17, 2023
Abang Pedagang Jasuke Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Yang Terjadi Pada Dua Bocil

Jakarta, Intra62.com – Abang pedagang jasuke ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, tersangka berinisial A (40) karena diduga telah mencabuli dua anak kecil. Polisi mengungkap pelaku yang berprofesi sebagai penjual jagung susu keju (jasuke) melakukan pelecehan tersebut atas dasar nafsu.

Peristiwa pencabulan itu dilakukan A di Taman Depan Puskesmas Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Terdakwa A (40) dihadirkan saat konferensi pers pada hari ini, Rabu (17/5/2023)  di Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka sesekali nampak menunduk dan menghindari sorotan kamera awak media.

Baca juga: Mantan Camat Bekasi Timur, Pencabulan ?

Pelaku A juga memakai baju tahanan oranye. Saat keluar dan diperlihatkan di depan, tersangka A tidak mengucapkan sepatah kata apa pun.

Kompol Andri Kurniawan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat  menyebut terdapat dua korban dari kasus pelecehan tersebut.

“Korban dua orang anak perempuan inisial ZAI, usia 7 tahun, dan UAN, usia 7 tahun,” kata Kompol Andri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kompol Andri menjelaskan saat ini dua korban pelecehan yang masih di bawah umur itu sudah mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Jakarta Barat. Pihaknya juga sudah menyelidiki enam saksi untuk dimintai keterangan.

“Sementara ini dua korban yang sudah mengadu kepada kami. Kami telah mendapat barang bukti yang sudah kita lihat tadi, kemudian sudah kita periksa ada enam orang kurang lebih saksi yang sudah kita dapat keteranganya,” pungkasnya.

Terdakwa A diduga melakukan pelecehan pada Sabtu (6/5/2023). Keluarga korban membuat pengaduan pada Jumat (12/5/2023).

Abang pedagang jasuke ditangkap saat sedang berjualan di Palmerah. Tersangka A diamankan polisi pada malam hari usai keluarga korban membuat laporan.

Terdakwa dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan terancam hukuman 20 tahun penjara. (red/intra62)

Baca Artikel lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/