• Thu. Dec 12th, 2024

Seorang Remaja Perempuan Keterbelakangan Mental Dirudapaksa

Byratna

May 9, 2023
Seorang Remaja Perempuan Keterbelakangan Mental Dirudapaksa

Jakarta, Intra62.com – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dengan keterbelakangan mental dirudapaksa oleh tiga pria, secara bergilir di rumah kontrakan. Sungguh tega perbuatan ke 3 laki-laki ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, kejadian penculikan sekaligus pemerkosaan bermula saat korban berinisial RJ (17) berkenalan dengan salah satu pelaku yang berinisial AB melalui media sosial (medsos).

Usai berkenalan di dunia maya, mereka berdua pun berjumpa langsung di dunia nyata. Pelaku dan korban janjian di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat sore 5 Mei 2023.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Siswa SMP

Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan tanpa seizin orangtuanya. Korban yang memiliki keterbelakangan mental pun diajak ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Dadap, Tangerang.

“Dan di sana dilakukan persetubuhan,” kata Kompol Andri kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Kompol Andri menjelaskan pihaknya kemudian menangkap AB usai menerima laporan dari orangtua korban. Rupanya, kata Andri, tidak hanya tersangka AB yang mencabuli korban. Terdapat dua pria lainya berinisial IN dan IM yang ikut serta melakukan persetubuhan kepada korbanya yakni RJ.

“Kita kembangkan ada dua orang lagi yang kita amankan. Perannya juga sama, melakukan persetubuhan kepada korban,” jelas Andri.

Andri menerangkan, sebelum melancarkan aksi bejatnya, para pelaku meminum minuman keras terlebih dahulu.

“Para pelaku mencabuli korban secara bergilir. Sebelum korban diperkosa, para pelaku ini minum-minuman keras dulu,” terang Andri.

Para Pelaku Pemerkosa Seorang Remaja Perempuan Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang Remaja Perempuan Keterbelakangan Mental Dirudapaksa
Foto ke tiga pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (red/intra62)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kompol Andri. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/