Jakarta, Intra62.com – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yakni Baharudin Kasim alias Bahamenerima hukuman kebiri dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir untuk menjalankan banding vonis kebiri tersebut.
“Terdakwa telah menyatakan menerima isi keputusan hakim karena telah menyadari perbuatannya. Namun JPU memutuskan masih pikir-pikir. Sehingga, masih ada rentang waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding,” kata Agung Dian Syahputra dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: Seorang Remaja Perempuan Keterbelakangan Mental Dirudapaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulteng menetapkan vonis kebiri terhadap terdakwa Baharudin Kasim alias Baha yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Vonis dibacakan pada Rabu, 10 Mei 2023.
Agung Dian Syahputra yang merupakan hakim ketua dalam perkara ini membeberkan alasannya dan Hakim Hasyril menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baha. Alasan utamanya lantaran Baha merupakan residivis di kasus pelecehan seksual.
“Pelaku (Baha) sudah pernah dihukum penjara selama sembilan tahun karena memperkosa anak tirinya. Sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal (25/6/2015),” kata Agung dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Agung mengatakan Baha tak belajar dari kesalahannya padahal sudah pernah divonis 9 tahun penjara. Baha justru malah mengulanginya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
“Sesudah bebas dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, terdakwa bukannya bertaubat, justru ‘naik kelas’ dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandugnya,” ujar Agung.