Jakarta, Intra62.com –
Salah satu syarat untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, adalah revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Selain itu, Setyo memberi tahu semua yang terlibat bahwa mendapatkan akses ke Konvensi Anti-suap OECD adalah langkah penting untuk memperbarui hukum nasional untuk memenuhi standar antikorupsi internasional, bukan hanya agenda diplomatik.
Oleh karena itu, Setyo, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa salah satu poin revisi UU Tipikor adalah memenuhi tugas Konvensi PBB Menentang Korupsi, juga dikenal sebagai UNCAC.
Negara didorong oleh UNCAC, terutama Pasal 16, untuk mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Dia menyatakan bahwa pembaruan peraturan nasional membutuhkan respons yang spesifik.
Menurut dia, upaya mengakomodasi secara utuh mandat UNCAC, seperti aturan kriminalisasi pejabat publik asing, menjadi penting sebab hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut.
Dia menyatakan, “Kami tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kami harus mampu menindak tegas pihak asing.”
Selain itu, dia mengingatkan kembali bahwa UU Tipikor saat ini belum mengkriminalisasi secara eksplisit banyak tindak pidana lain. Oleh karena itu, revisi UU tersebut diperlukan.
Sebelumnya, KPK telah merekomendasikan perubahan UU Tipikor pada 4 Februari 2026 kepada Kementerian Hukum.
Dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut, selain sebagai anggota OECD.
Baca Juga : KPK Menindaklanjuti Keputusan Hakim untuk Meminta Bupati Buol $10 Ribu.
Baca Juga : KPK Menyita Uang Senilai $50.000 dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok.
(Red).
