Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perintah majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini, KPK meminta bupati Buol Risharyudi Triwibowo untuk memberikan uang sebesar 10.000 USD.
Risharyudi Triwibowo sempat menjadi staf Ida Fauziyah selama periode 2019–2024, atau saat kasus dugaan pemerasan terjadi.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepada para jurnalis, “Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu tugas JPU adalah melaksanakan perintah hakim.”
Selain itu, Budi menyatakan bahwa ada kemungkinan KPK akan memanggil Risharyudi Triwibowo kembali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dari 2019 hingga 2024, atau pada masa Menaker Ida Fauziyah.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebelum mereka dapat bekerja di Indonesia dikenal sebagai RPTKA. Jika tidak terbit, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan dihentikan, dan tenaga kerja asing akan didenda sebesar sekitar Rp1 juta per hari.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2009 hingga 2014. Setelah itu, jabatan tersebut dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri dari tahun 2014 hingga 2019, dan Ida Fauziyah dari tahun 2019 hingga 2020.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa Hery Sudarmanto, Sekjen Kemenaker saat itu, adalah tersangka baru dalam kasus tersebut.
Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo mengaku pernah menerima 10 juta rupiah (Rp 10 juta) dan tiket konser Blackpink.
Dia menyatakan bahwa sepeda motor telah disita oleh KPK dan uang tersebut telah digunakan untuk membelinya.
Namun, majelis hakim tetap meminta dia mengembalikan 10 juta dan 10 ribu dolar tunai kepada KPK.
Baca Juga : KPK Menyita Uang Senilai $50.000 dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok.
Baca Juga : Holding BUMN Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK Terhadap Nicke Widyawati, Mantan Dirut Pertamina.
(Red).
