Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki informasi tentang aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB dari tahun 2021 hingga 2023, di mana mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) memberikan uang kepada artis Aura Kasih.
Salah satu cara untuk memastikan bahwa informasi itu benar adalah dengan menghubungi mereka yang mengetahuinya, menurut Budi dan mengatakan, “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut.”
Baca Juga : Kasus RK Keterlibatan Beberapa Wanita dan Iklan Bank BJB
Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini, tetapi juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan aliran RK, termasuk tentang pembelian aset, kemudian dugaan aliran lainnya. Menurutnya, penyelidikan akan terus dilakukan.
Dia mengatakan, “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” selain itu masyarakat dapat memberikan data dan informasi awal yang relevan kepada KPK dan menjamin bahwa KPK akan terus menyelidiki dugaan transfer uang dalam kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak lain.
Baca Juga : Kasus Korupsi BJB, Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil
Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma, Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Dan jumlah menjadi Lima orang termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025 dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB dan diperkirakan aliran uang kasus ini negara kehilangan sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga : Status Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Bank BJB , Ketua KPK Bilang Begini
Baca Juga : Setelah 30 September 2025, KPK Kembali Memanggil Saksi Dalam Kasus Bank BJB.
(Red).
