• Mon. Apr 28th, 2025

Status Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Bank BJB , Ketua KPK Bilang Begini

ByAF

Mar 15, 2025
Status Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Bank BJB , Ketua KPK Bilang Begini

Jakarta , Intra62.com . Dalam kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, juga dikenal sebagai BJB, ketua KPK Setyo Budiyanto menjadi saksi.
Rumah Ridwan Kamil sebelumnya telah diselidiki oleh KPK, seperti yang diketahui publik. Oleh karena itu, sejumlah barang dan dokumen telah disita.

Sementara semuanya harus diteliti, semuanya tidak serta merta. Diteliti, diperiksa, dan kemudian dikembalikan jika tidak relevan. Saat ditemui pada Rabu (12/3/2025) di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Setyo menyatakan, “Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan.”

KPK sebelumnya menggeledah rumah RK di Kota Bandung untuk mencari bukti terkait kasus yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi baru, akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua.”

Pada 27 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB ini. Pada Rabu (4/5/2025) lalu, Setyo menyatakan, “Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa.” Tersangka telah ditentukan oleh KPK, tetapi belum diumumkan kepada masyarakat umum. Setyo menyatakan bahwa itu adalah keputusan penuh penyidik.

Dia menjelaskan, “Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjut”.

RK juga menghormati penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Politikus Golkar itu berkata dalam pernyataan resmi, “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB.” seperti dikutip CNBC Indonesia Selasa (11/3/2025).

Namun, RK menolak untuk memberikan penjelasan rinci tentang dugaan kasus korupsi ini, yang menyebabkan penyelidikan rumahnya oleh KPK. RK menyatakan, “Kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan tentang hal-hal terkait lainnya.”

Sprindik Bank BJB

Pada 27 Februari 2025, lembaga antirasuah tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB ini. Pada Rabu (4/5) lalu, Setyo menyatakan, “Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan.”

Tersangka telah ditentukan oleh KPK, tetapi belum diumumkan kepada masyarakat umum. Setyo menyatakan bahwa itu adalah keputusan penuh penyidik.

Baca juga : Yasonna H. Laoly dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/