Jakarta, Intra62.com – Pada 30 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, juga dikenal sebagai kasus Bank BJB, periode 2021–2023.
Menurut Budi, saksi tersebut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Baca Juga : KPK Memanggil Dirut Perusahaan Asuransi Bank Dalam Kasus Mesin EDC
Lima orang—Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)—ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bank ini pada 13 Maret 2025.
Selain itu, dia bertanggung jawab atas agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik KPK memperkirakan negara kehilangan sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga: Prabowo Menyaksikan Penyerahan Uang Rp13 Triliun Korupsi CPO Ke Kejagung.
Dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, rumah Ridwan Kamil diperiksa oleh KPK pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor dan mobil.
Setelah penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil belum dihubungi oleh KPK selama 227 hari hingga Kamis (23/10).
Baca Juga : KPK Mengawasi Pengajuan Kredit Di LPEI.
( Red ).
