Wonogiri, INTRA62.com – Beberapa warga Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan petugas parkir di ATM dalam dan di luar bank, serta di minimarket.
Menurut beberapa warga, mereka resah dengan keberadaan petugas tersebut. Padahal, uang yang diambil dari ATM berupa uang dengan pecahan besar akibat membayar parkir uang tersebut menjadi pecahan yang kecil dan banyak.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan harus mengeluarkan uang lebih banyak saat membeli kebutuhan kecil dari minimarket.
“Kadang ngeselin kalau tempat parkir yang ditarik itu ATM bank negara. Juga, kadang pergi ke ATM karena tidak ada uang. Kalau ambil Rp 100.000, dapat Rp 98.000, ya gimana gitu,” kata salah satu warga, Sekar, Sabtu (4 april 2023).
Baca juga: Bogor Street Festival CGM 2023
“Misalnya beli rokok (di minimarket) harganya Rp 23.000, jadi kalau ditambah tempat parkir jadi Rp 25.000,” kata Adi, warga Wonogiri lainnya.
Tidak perlu membayar parkir di minimarket
Menanggapi keluhan tersebut, Linda Tri Ambarwati, pengelola toko Indomaret Kerdukepik mengatakan, petugas parkir sebenarnya hanya memungut biaya parkir di pinggir jalan.
Linda menunjukkan bahwa kendaraan yang diparkir di pekarangan tidak perlu membayar parkir, yang berarti tidak membayar tidak menjadi masalah.
“Jangan memaksakan diri untuk membayar parkir. Kalau mau bayar juga tidak apa-apa. Informasi dari Office des transports (kantor perhubungan) wajib, lokasinya di pinggir jalan,” kata Linda.
Tanggapan dari Dishub Wonogiri
Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri mengaku akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir untuk menyelesaikan keluhan warga.
Kepala Dishub Wonogiri Waluyo menjelaskan retribusi parkir dan pajak. Menurutnya, regulator transportasi yang mengatur retribusi parkir di jalan dan tempat khusus adalah milik pemerintah.
Sedangkan pajak parkir dibayarkan pemilik lahan, seperti minimarket, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).
“Kalau ada yang memungut biaya parkir di area bank atau minimarket, bisa ditanyakan ke pemilik tanah (bank atau minimarket). Paling tidak pemilik tanah itu yang tahu,” kata Waluyo, Jumat (3 april 2023).
Jika pemilik tanah menyatakan bahwa parkir di tanahnya gratis, konsumen tidak perlu membayar parkir meskipun ada petugas parkir di lokasi tersebut.
Meski begitu, dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir untuk lebih memahami. (red)
Baca Artikel lainya:
15 Kapolres di Polda Jateng Diganti
Buat Resah Pengguna Jalan, Komplotan Parkir Liar Diamankan Ke Polsek Cilincing