Jakarta, Intra62.com – Waketu KPK Nurul Ghufron mengatakan sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap lembaga antirasuah itu berasal dari alumni perguruan tinggi, bahkan di atas S-1.
Hari ini diselenggarakan secara luring terbatas dan daring di Universitas Jember (Unej), Kabupaten Jember, Jawa Timur.. kuliah umum berjudul Membangun Integritas Bangsa di Pendidikan sebagai Bagian dari Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa.
“tentu itu ironis sekali” di ungkap Nurul Ghufron Waketu KPK “Ada catatan menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK merupakan lulusan perguruan tinggi”.
Baca juga: Siapa Saja Yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Geledah Tim Penyidik KPK
Nurul Ghufron mengungkap pentingnya menjaga integritas dan muruah dunia pendidikan, termasuk kampus sebagai lembaga yang membangun intelektual.
Oleh karena itu, “Jika dunia pendidikan gagal memperoleh lulusan yang berintegritas, potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul jadi perguruan tijnggi wajib mencetak lulusan yang berintegritas”, lanjutnya.
“Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan sangat berperan. Nilai-nilai kejujuran harus dilatih sedari dini kepada anak didik,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unej itu.
Ia menjelaskan bahwa program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang saat ini digalakkan Mendikbud jangan hanya ditekankan pada link and match dengan industri semata.
Berusaha bagaimana agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader-kader antikorupsi.
“Oleh karena itu, KPK berkolaborasi dengan dunia perguruan tinggi, seperti dengan Unej”. dan dipertegas juga “Kami juga menciptakan sistem tata kelola yang baik dan bersinergi dengan lembaga lain untuk merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme,”
“Supaya tetap mewaspadai potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul di mana saja, termasuk di dunia pendidikan” Dosen Unej biasa dipanggil Ghufron itu mengimbau keluarga besar Universitas Jember.
Dijelaskan data dari Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) KPK tahun 2020 dan ternyata 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah kepada guru usai proses kenaikan kelas di sekolah.
Juga diungkapnya “Pada saat mahasiswa ujian akhir, mahasiswa membawa konsumsi bagi dosen penguji”.
“Menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi apabila dibiarkan kebiasaan walau niatnya sekedar untuk ucapan terimakasih”, ujarnya
kata Ghufron. “Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Unej, kebiasaan itu saya larang” .
Wakil Ketua KPK juga menandata.ngani nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara KPK dan Universitas Jember, walaupun masih memberikan kuliah umum.
Mulai tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara, sampai penerimaan mahasiswa dan pegawai, MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak karena, KPK akan ikut aktif mengamati pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik, penjelasan Rektor Unej Iwan Taruna.
Diungkapkan juga “Sementara itu, para pakar di beberapa bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK”. (red/intra62)