Surabaya, Intra62.com – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim membongkar peretasan website dan berhasil menangkap satu orang pelaku dari Lumajang Jawa Timur.
Website milik Pemkab Malang yang berhasil diretas oleh pelaku berinisial AR (21).
Senin (5/6/2023) , waktu menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Hal itu seperti dinyatakan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Baca Juga: Penyelidikan Telah Dimulai Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Viral Dugaan Pelecehan
“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menjumpai bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu AKBP Arman, Wadirkrimsus Polda Jatim mengungkap modus tersangka AR (21) sama dengan tersangka lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ungkap AKBP Arman “Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu pelaku ingin mengendalikan website milik pemerintah tersebut,”
Usai dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan pelaku website tersebut kemudian dijual.
“Website yang sudah berhasil ia retas dijual dengan harga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ungkap AKBP Arman.
Pelaku lakukan peretas juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnyadiakuinya juga.
“Selain untuk dijual ada motif lain yakni untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” ujar AKBP Arman.
Website yang diretas antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang oleh pelaku AR (21).
Pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sumber UUD IT KHUP .
Di revisi menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,“Terancam hukuman 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman. (red/intra62)