Jakarta , Intra62.com . Tiga tersangka korupsi timah Oknum Pejabat ESDM diserahkan ke Kejari Jaksel oleh Kejagung. Dalam kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II . Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk . Dari tahun 2015 hingga 2022, yang mendorong pelaksanaan Tahap II.
Di Jakarta, Kamis, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa tiga tersangka yang dilimpahkan adalah AS, BN, dan SW.
Tersangka AS, yang bertugas sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021. Menurut Harli, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka BN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019, tidak ditahan.
Dia menyatakan bahwa tersangka SW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019. Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Baca juga : Kejagung Sebut Mantan Dirjen Minerba ESDM sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Timah .
Selain itu, penyidik juga menerima barang bukti dari pihak berwenang, termasuk dokumen seperti Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan ponsel.
Sebanyak tiga puluh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertugas menyusun berkas dakwaan dan menangani kasus dugaan korupsi timah.
Oleh karena itu, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 22 orang, dan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
(redx )
