Jakarta, INTRA62.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberhentikan Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski diberhentikan, Rafael masih menduduki jabatan ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Mulai hari ini RAT dibebastugaskan dari tugas dan jabatannya,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Rafael sendiri adalah ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku pemukulan anak petinggi GP Ansor David. Sementara itu, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Lanjut Dia menambahkan dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Baca juga: Kronologi Penganiyaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Sosok Rafael sendiri memicu rasa penasaran publik. Pasalnya, pegawai eselon III DJP ini memiliki harta kurang lebih Rp 56,1 miliar.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mario diketahui sebagai pejabat negara dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam LHKPN periodik, per 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar. Nilai ini naik dari laporan LHKPN per 31 Desember 2020 sebesar Rp 55,65 miliar. Pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaannya sudah sebanyak Rp 35,28 miliar.
Dalam LHKPN itu, ia mencatatkan total harta kekayaan sebagian besar dari hasil sendiri, namun juga ada yang berasal dari hibah tanpa akta, serta warisan. Misalnya yang berasal dari harta tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51,93 miliar, dan alat transportasi dan mesin dengan total Rp 425 juta.
Ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta. Tercatat sama sekali tidak mengklaim kepemilikan atas utang tersebut.
Dengan nilai tersebut, aset Rafael hampir menyamai aset Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tercatat di LHKPN. Dalam LHKPN berkala 31 Desember 2021, kekayaan Menteri Keuangan RI tercatat sebesar Rp 58,04 miliar, naik dari laporan per 31 Desember 2020 sebesar Rp 53,31 miliar.
Dibandingkan bos yang menyebutkan langsung, Departemen Jenderal Pajak Suryo Utomo, kekayaan Rafael bahkan melebihi dirinya, hingga 4 kali lipat.
Berdasarkan catatan LHKPN per 31 Desember 2021, aset Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar naik dari catatan 31 Desember 2020 sebesar Rp 12,09 miliar.
Karier & Gaji Rafael
Jika melihat catatan LHKPN, karir Rafael cukup strategis. Ia melamar sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013. Saat itu, daftar kekayaannya senilai Rp 21,25 miliar.
Kemudian pada tahun 2015 melamar sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pemprov Situbondo. Dua tahun kemudian, ia menjadi Kepala Bagian Penyelidikan dan Penanggungan DJP Kanwil I Jawa Timur.
Pada 2018, saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaan Rafael melonjak drastis hingga Rp 44,08 miliar.
Kekayaannya terus naik hingga sebesar Rp 56,10 miliar pada akhir 2021.
Lantas, berapa gaji Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III di DJP. Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji Rafael berkisar Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200.
Namun, gaji besar Rafael ini didorong oleh tunjangan kinerja (tukin) PNS yang besar. Itu tergantung pada jabatan dan instansi. Sebagai catatan, salah satu organisasi dengan alokasi besar adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (redaksi)