Jakarta, INTRA62.com – Kasus penganiayaan terhadap David atau D oleh anak seorang Pejabat Ditjen Pajak menarik perhatian publik. Ini bukan hanya insiden kekerasan, tapi masyarakat juga cukup heboh soal beking latar belakang para pelaku.
Tindakan represif ini bahkan mendapat reaksi beragam dari pejabat dalam negeri, salah satunya kritik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, kasus penganiayaan D masih dilakukan oleh lembaga terkait.
Baca juga: Indonesia Darurat Mafia Tanah
Penganiayaan terhadap D yang masih duduk di bangku SMA itu dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan bernama Mario Dandy Satriyo atau MDS.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan dan penganiyaan pada D yang terjadi pada Senin, 20 Februari 2023.
MDS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 21 Februari 2023 dan ditahan berdasarkan kesaksian, bukti, dan data yang ada.
Salah satu bukti barang yang disita polisi adalah sebuah mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka Mario Dandy Satriyo menemui korban D di rumahnya R. Jeep Rubicon tersebut saat ini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, ayah MDS yang diduga pejabat di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo juga akan diperiksa.
Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menghadapi kejadian tersebut. Dikatakannya, saat ini Irjen Kementerian Keuangan bekerjasama dengan bagian pengendalian intern Departemen Pajak sedang melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan pegawai terkait.
Praswoto menambahkan, Kementerian Keuangan juga memiliki mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran integritas. Salah satunya adalah analisis dan review Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN) dan Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak (ALPHA).
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta pribadi sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
“Kementerian Keuangan sangat berterima kasih atas perhatian publik. Informasi yang disampaikan akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prastowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengecam langkah tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
“Departemen Keuangan mengutuk semua tindakan kekerasan yang terjadi dan tuntutan dengan status para korban serta mendukung penanganan kasus secara konsisten oleh otoritas yang berwenang,” tulisnya, dikutip Kamis (23 Februari 2023).
Kronologi Penganiayaan D oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan David bermula saat AGH memberi tahu MDS tentang perilaku D (korban) yang tidak pantas.
“Semuanya berawal dari informasi yang diterima dari dugaan Saudari A. Saudari A memberi tahu dugaan bahwa telah terjadi perbuatan jahat terhadap Saksi A,” kata Ade.
Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat Departemen Pajak itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Ade mengatakan, tersangka bersama Saksi A dan Saksi S menjumpai korban dan menghubunginya untuk keluar.
“Setelah itu tersangka menghubungi korban dan akhirnya korban keluar berjalan di samping rumah Pak R dan Bu N.” kata Ade.
Pelaku kemudian membawa korban ke belakang kendaraan tersangka untuk membenarkan perbuatannya kepada Saksi A. Setelah itu, korban disiksa di bagian kaki, perut dan kepala dengan perbuatan tangan tersangka.
“Akhirnya terjadi kekerasan pada anak dimana pelaku tendangan kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian memukul korban berulang kali dengan tangan kanan pelaku. Kemudian, saat korban terjatuh, pelaku tendangan kepalanya. Pelaku kemudian menembak korban perut. kata Ade.
korban korban D merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Meski kasus ini terjadi pada Senin (20/2/2023), namun berita kekerasan dan penganiyaan D tidak muncul di media sosial hingga Rabu, 22 Februari 2023.
Baca juga: Indonesia Darurat Mafia Tanah
Ade Ary mengatakan, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Pasal 351 ayat 2 mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Ade mengatakan polisi akan mengusut tuntas penganiayaan di Pesanggrahan.
“Kami akan mengupayakan penyelesaian masalah tersebut dan menyelesaikannya secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.”
dia berkata. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu hendak memanggil ayah pemuda tersebut untuk membawa Jeep Rubicon sebagai pemukulan siswa SMA
Nama David muncul sebagai salah satu trending topik di Twitter, Rabu (22/2/2023).
David adalah seorang bocah laki-laki yang diduga dianiaya oleh putra Pejabat Eselon III Perpajakan, yang kekayaannya lebih dari $56 miliar.
Mengutip akun Twitter Centang Biru, Mohammad Guntur Romli yang membuat thread untuk kasus tersebut mengungkapkan bahwa David sempat koma selama dua hari. (Redaksi)