• Sun. Apr 19th, 2026

Soal KPK minta maaf , Novel : Tidak ada sinergi Profesionalisme

ByAF

Jul 30, 2023
KPK minta maaf , akui khilaf atas penetapan dugaan suap Kabarnas

Jakarta , Intra62.com . KPK minta maaf , ngaku khilaf atas penetapan dugaan suap Kabarnas Henri Alfiandi Kabasarnas RI periode 2021-2023 . Begitu cepat di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terus memicu polemik yang spektaculer . Dan akhirnya minta maaf itulah KPK .

Jelas ini menimbulkan kegaduhan antar pimpinan Ketua KPK dan petinggi lainnya , Irjen Pol (purn) Firli Bahuri buka suara memberikan konformasi bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) . Dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 telah sesuai dengan SOP dan mekanisme yang prosedural .

Sebelumnya KPK dalam kasus ini telah mengikutsertakan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam gelar perkara . Sampai status perkara diteteapkan dan status hukum pihak-pihak terkait.

Dalam gelar perkara tersebut didapat kesimpulan bahwa kasus hukum yang menimpa oknum TNI diserahkan ke Puspom TNI. Dan KPK hanya menangani kasus yang terkait pihak swasta , ” Ungkap Firli .

Menurut nya Puspom TNI diajak karena KPK memegang bukti awal adanya dugaan dua oknum anggota TNI aktif. Dan Dua prajurit TNI yang diduga terlibat adalah Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas RI periode 2021-2023 Anggota TNI AU . Dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga : Kabasarnas 2021-2023, Henri Alfiandi Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap

Kalau dilihat substansi masalah adalah soal penetapan bukan domain dari KPK . Hal ini terlihat antara firli dan Johanis  Tanak beda pendapat ,  terlalu cepat dan berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan Firli . Justru dalam keterangan resminya , Wakil Ketua malah  meminta maaf dan telah khilaf menetapkan oknum TNI itu tersangka .

Firli sampaikan bahwa dengan jelas TNI memiliki mekanisme peradilan militer, sehingga dalam proses penetapan tersangka melibatkan pihak Puspom TNI , ” ucap Firli .

Lebih lanjut dijelaskan oleh Firli, bahwa kewenangan KPK sudah sesuai sebagaimana Pasal 42 UU KPK dalam mengkoordinasi hukum dengan pihak militer .

Tidak ada sinergi profesionalisme KPK

Dalam hal kesempatan lain , pendapat yang dilontarkan eks penyidik senior KPK yaitu Noval Baswedan bahwa dia melihat belum ada koneksitas yang tepat . Sehingga terlihat seperti tidak ada sinergi profesionalisme KPK dengan TNI .

Dalam pasal tersebut secara formal pihak KPK hanya berkoordiansi  saja dengan TNI dan tidak bisa menetapkan tersangka terhadap prajurit militer yang aktif. Karena TNI mempunyai peradilan militer sendiri , ” terang Novel .

Masalahnya terletak di elit KPK bukan dibawahannya , ” Ungkap Novel .

Dan inilah pihak swasta yang tertangkap OTT yaitu Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan bahwa jika pihaknya telah melibatkan Puspom TNI . Dalam gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) RI.  Yang diduga turut melibatkan Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dan ternyata Puspom TNI  keberatan terhadap dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka. Karena TNI punya peradilan militer sendiri untuk menangani prajurit yang bersalah  .

( Tim red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/