Surabaya, Intra62.com – Nasijanto, Pimpinan PT Armanda Jaya Perkasa (AJP), menjadi tersangka kasus mafia tanah Surabaya. Nasijanto diduga menipu ratusan korban dengan menjual rumah menggunakan pamflet.
Berdasarkan laporan, ada 450 rumah yang terjual Nasijanto dan menimbulkan kerugian sekitar Rp 9,4 miliar bagi para korban.
Baca Juga: ATR/BPN Targetkan Ribuan Aset DKI Jakarta Bersertifikat Guna Mencegah Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menungkapkan, 450 unit yang dijual oleh tersangka Nasijanto tersebut berlokasi di kompleks perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo.
Hendro menyampaikan, cara Nasijanto dalam melakukan penipuanya itu dengan menyediakan beberapa ratus unit rumah di lahan seluas 6,6 hektar.
Sementara modus penawarannya dengan menggunakan proposal dilakukan melalui pamflet dan spanduk yang disebar pada tahun 2019 hingga 2023.
“Total terjual 350 unit. Pembeli rata-rata membayar uang jaminan sebesar Rp27 juta,” ujar Hendro, Selasa (5/12/2023).
Namun ternyata rumah yang dijanjikan Nasijanto tidak pernah dibangun. Ketika para korban yang marah memeriksa properti tersebut, mereka menemukan bahwa kolam tersebut kosong dan bukan milik Nasijanto.
Hendro menerangkan, lahan yang masih berupa kolam itu sebenarnya dibeli Nasijanto seharga Rp 14 miliar. Namun hanya membayar sekitar Rp 900 juta. Beberapa korban menyadari bahwa Nasijanto adalah penipu dan melaporkannya. (red/intra62)
Lihat Artikel Lainya:
- Pakar Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Mafia Tanah
- Investigasi Mafia tanah dilakukan oleh DPP AWDI , Ini Kata Satgas mafia ?
