• Sun. Apr 19th, 2026

Pria Melecehkan Seorang Mahasiswi, Di Sulbar

ByIM

Aug 1, 2023
Pria Melecehkan Seorang Mahasiswi

Jakarta, Intra62.com – Pria melecehkan seorang mahasiswi, Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melarikan diri saat kepergok. Pelaku bahkan sempat mencuri di rumah seorang dosen di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Peria berinisial M 21 tahun, pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual berhasil diamankan Polres Majene,” kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Penyelidikan Telah Dimulai Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Viral Dugaan Pelecehan
Foto pria melecehkan seorang mahasiswi (pelaku) yang telah berhasil diamankan Polres Majene, Sulawesi Barat. (Red/Intra62)

AKBP Toni mengungkap pelaku melakukan aksinya pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Mulanya pelaku memasuki kostan mahasiswi yang berlokasi di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggai dengan membawa alat parang dan obeng.

M (Pelaku) lalu mencongkel jendela dan masuk ke salah satu kost mahasiswi selanjutnya melakukan aksi pelecehan. Pada saat peristiwa itu terjadi, untungnya korban langsung terbangun dan berteriak sehingga membuat pelaku langsung melarikan diri.

“Sesudah didalam kamar kost pelaku melecehkan korban (mahasiswi) dengan cara meraba, korban yang terbangun langsung teriak sampai membuat pelaku keluar kamar tanpa berhasil mengambil apapun,” jelasnya.

Usai gagal di aksi pertamanya, pelaku lalu nyasar kerumah dosen di Kecamatan Banggae sekitar pukul 04.00 Wita dimalam yang sama. Pelaku mengambil dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu rumah korban.

“Pelaku mengambil dompet cokelat berisi uang tunai Rp 700 ribu yang tergeletak di atas meja di salah satu rumah dosen kemudian meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kedua kasus tersebut lalu melakukan tindakan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (29/7/2023).

“Terdakwa merupakan warga Kelurahan Totoli,” ujarnya.

Menurut Toni berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatanya karena terpaksa, desakan ekonomi dan untuk memuaskan hawa nafsunya.

“Dari pengakuan pelaku motifnya, untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi dan menyasar ketempat yang memang tidak ada laki-lakinya di situ. Selanjutnya melakukan pencurian dan pelecehan yang dilangsungkan pada waktu-waktu tertentu yakni dini hari,” terangnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Majene guna mempertanggungjawabkan tindakanya. Terdakwa dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 290 KUHP, dan Pasal 363 ayat 2.

“Tuntutan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/