Jakarta, Intra62.com – Penyelidikan telah dimulai Polda Metro Jaya, terhadap pengaduan yang dilayangkan Diray Petugas KRL. Laporan dilayangkan karena merasa dituding melecehkan penumpang dengan perkataan hingga berujung pemecatan.
“Sop ya terima laporannya akan didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).
Ia menyebut, dengan menindaklanjuti laporan yang sudah terdaftar nomor LP/B/2570/V/ 2023/SPK/POLDA METRO JAYA, maka ke depannya akan berkoordinasi bersama pihak PT Kereta Commuter Line Indonesia (PT KAI Commuter).
“Lalu penyelidikan dan koordinasi dengan KAI,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Nurman Samad Kuasa hukum Diray, menjelaskan, kliennya telah dituduh melakukan pelecehan hingga mengakibatkan pemecatan. Perkara kasus tersebut marak setelah di-posting oleh akun Twitter dengan yang bernama froyo @anissca.
“Klien kami dituding oleh beberapa akun dengan me-repost unggahan akun Twitter yang bernama froyo @anissca yang berterus terang telah dilecehkan oleh Diray (klien kami) hingga dugaan tersebut viral,” ucapnya dalam keterangan, Sabtu 13/5/2023.
Mengenai pemberhentian pihak KRL terhadap Diray, dia menerangkan, tidak membenarkan kalau kliennya dipecat. Karena pada kenyataannya, kliennya diminta untuk resign.
Selain itu Diray juga ditekan untuk memberikan keterangan bahwa telah melakukan pelecehan. Padahal dikatakan Nurman, kalau kliennya sama sekali belum bertemu kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Atas dasar itu pula, dia membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
“LP yang kami buat tidak hanya dapat menyeret satu pelaku saja tetapi dapat menyeret beberapa pelaku yakni; orang yang memposting pertama kali, orang-orang yang mengunggah ulang postingan tersebut serta meresponnya termasuk karyawan PT Kereta Commuter Line Indonesia,” pungkasnya.