• Fri. Sep 20th, 2024

Polisi Gadungan Mengelabui Ibu-Ibu Dengan Bermodal Pistol Mainan

Byratna

Mar 29, 2023

Jakarta,  Intra62.com – Polisi gadungan mengelabui ibu-ibu dengan pistol mainan dan lencana polisi, pelaku begal bernama Yono Kuswanto (64) mencoba merampas telepon genggam dan sejumlah uang. Korbannya seorang ibu bersama adik dan anaknya yang sedang menunggu di Halte Bus kawasan Clincing, Jakarta Utara (Jakut).

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas, namun malah mengambil dompet dan telepon genggam milik korban, Rabu (29/3/2023).

Secara terpisah, Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan kronologi kasus tersebut. Korban bersama adik dan anaknya baru saja balik dari kampung halaman di kawasan Brebes, Jawa Tengah.

Rencanaya korban ingin melanjutkan perjalanan menggunakan taksi online menuju ke rumahnya di kawasan Kampung Tegal, Koja, Jakarta Utara. “Pada saat menunggu mobil Grab, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor,” ujar Haris.

Saat itu, ketiga korban turun di depan halte kawasan Clincing, Jakut. Sesampainya di halte, lalu korban dihampiri pelaku yang mengambil paksa handphone serta dompet milik korban.

“Kemudian pelaku bilang kepada korban, ibu jangan takut, saya ini petugas, saya punya ini, sambil menunjukkan senjata pistol dan lencana kepolisian. Senjata api tersebut ternyata sebuah mainan,” jelasnya.

Baca Juga: Terjadi Pencurian HP Bhabinkamtibmas Jatibening Lakukan Pengecekan Di Toko Laundry

Aksi Polisi Gadungan Mengelabui Ibu-Ibu Tersebut Dihentikan Oleh Adik Korban

Polisi Gadungan Mengelabuhi Ibu-Ibu Dengan Bermodal Pistol Mainan
Foto polisi gadungan/begal yang telah berhasil ditangkap, di Clincing Jakarta Utara (intra62.com/NA)

Haris mengungkapkan, pelaku mencoba melarikan diri setelah berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban. Beruntung aksinya berhasil dihentikan.

“Adik korban melihat gelagat pelaku yang ingin melarikan diri. Tidak tinggal diam, sang adik langsung menarik jaket pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor,”katanya.

Kini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian Clincing Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/