Jakarta, Intra62.com – Komisi III DPR dan Mahfud MD Menko Polhukam, beserta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akan membahas soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
“Rabu pukul 15.00 WIB,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Baca Juga: DPR Dorong Sri Mulyani Mobilisasi Jajaranya Klarifikasi Harta
Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak datang dalam rapat tersebut. “Sri Mulyani tidak hadir, sudah diundang tapi tidak hadir dulu, setelah nanti ada indikasi-indikasi,” ujar Pacul.
Saat ini, Komisi III baru membutuhkan keterangan Mahfud sebagai Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sri Mulyani yakni anggota komite TPPU itu jumlah anggotanya ada 13, Kapolri juga, BIN juga, BNN juga. Nah ini kan kita harus menempatkan posisi equal treatment. Apa itu equal treatment? Yang memberlakukan sama ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, komite TPPU dan kepala PPATK,” kata Bambang.
Bambang Pacul mengatakan, kehadiran Mahfud dibutuhkan agar ada penjelasan detail mengenai dugaan pencucian uang tersebut. “Maka besok kita lihat clear-nya supaya besok, agar teman-teman tidak banyak tanda tanya. Kalau ditanya setiap orang tahu, oh Rp 349 triliun itu ternyata ini, oh ini,” tuturnya.
Menurut Pacul, rapat akan terus mengalir sehingga ia tidak dapat memastikan apakah Komisi III DPR akan menggunakan hak-hak pengawasan di rapat selanjutnya atau tidak. “Misalnya, interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, ok, bisa kita tingkatkan itu,” jelas dia.