Intra62.com, Jakarta – Tim Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan penipuan undangan pernikahan lewat aplikasi WhatsApp. Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, modus semacam ini berbeda dengan yang pernah diungkap oleh Bareskrim Polri.
“Jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank sedangkan terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan tim kami masih melakukan penyelidikan,” ucap Adi Vivid dalam keteranganya, pada Minggu (29/1/2023).
Baca Juga: Kapolri Kumpulkan Petinggi Polri dan Jajaran Kapolda di Wilayah Indonesia
Adi vivid menjelaskan, Bareskrim Polri sampai saat ini belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan. Karenanya, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban modus tersebut segera membuat laporan polisi.
“Sampai saat ini di Bareskrim belum mendapat laporan tentang hal tersebut. Saya mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat,” kata dia.
Aksi penipuan yang memanfaatkan platform WhatsApp kembali terjadi. Kali ini, media sosial digegerkan dengan adanya modus penipuan melalui undangan pernikahan yang disebar luas via aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan yang dishare itu diberi nama Surat Undangan Pernikahan. Walaupun diberi nama Undangan Pernikahan. Namun, format file yang dikirimkan ternyata APK atau format file untuk aplikasi Android.