.Jakarta, Intra62.com – Persyaratan Capres dan Cawapres memiliki ketentuan oleh Undang-undang yang memuat aturan bisa jadi peserta Pilpres.
Pengajuan permohonan gugatan no. 102, 104, 107 isinya MK untuk membatasi usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun dan melarang pelanggar HAM maju sebagai Capres.
Diduga gugatan ini memiliki muatan politik terkait Partai Koalisi Indonesia Maju mencalonkan Prabowo maju Pilpres 2024
Partai Koalisi Indonesia Maju melakukan manuver politik dimana Prabowo meminta Gibran mendamping jadi Cawapres dengan permohonan batas usia dibawa 40 tahun.
Putusan MK memuat antara lain batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun sampai 70 tahun.
Baca Juga : Siapa Pilih Siapa Dipilih Prabowo
Ada putusan lain yang kurang lebih memuat bila pernah jadi peserta Capres Pilpres di Pemilu sebelumnya dan pernah atau sedang menjadi Kepala Daerah Propinsi, Walikota, Bupati di wilayah Indonesia.
Hasil keputusan baru MK meloloskan persyaratan Capres dan Cawapres Prabowo Bersama Gibran untuk mengikuti pendaftaran di Pilpres 2024.
Walaupun sampai saat ini Prabowo belum memutuskan Cawapres karena diduga ada konflik internal didalam Partai Koalisi yang telah mendukungnya.
Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, hari ini mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membahas cawapres Prabowo Subianto dalam satu hingga dua hari ke depan dalam rapat para Ketum partai anggota koalisi
Airlangga mengatakan masih ada waktu untuk menentukan pilihan cawapres hingga batas akhir pendaftaran di KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sejumlah nama masuk nominasi bakal cawapres Prabowo antara lain Erick Thohir, Gibran Rakabuming Raka, Khofifah Indar Parawansa, Airlangga Hartarto dan Yusril Ihza Mahendra dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
