• Tue. Apr 21st, 2026

Pengamat : Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri, Proyek SKK Migas Harus Penuhi TKDN

ByAF

Sep 12, 2025
Pengamat : Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri, Proyek SKK Migas Harus Penuhi TKDN.

Jakarta , Intra62.com . Pengamat : Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri, Proyek SKK Migas Harus Penuhi TKDN. Disampaikan bahwa pelaksana proyek pembangunan Tahap 1 Hidayah di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia telah menolak untuk menggunakan pipa seamless A333 dan A106 yang dibuat di dalam negeri.

Menurut Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), pada hari Jumat, 12 September 2025, di Jakarta “

Yusri menyatakan bahwa prosedur yang ditetapkan dalam Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua jelas telah dilanggar . Yaitu saat menggunakan impor seamless dalam Proyek Pengembangan Tahap 1 Hidayah.

Yusri menyatakan bahwa selama pemerintahan Djoko Siswanto, SKK Migas tampaknya menjadi semakin tidak efektif dalam mematuhi aturan KKKS Cost Recovery.

Bahkan lebih lemah daripada pimpinan sebelumnya. “Presiden Prabowo Subianto harus memperhatikan hal ini,” katanya.

Menurut Yusri, aturan jelas menegaskan bahwa penyedia barang dan jasa dan subkontraktor harus menggunakan produk dalam negeri . Yaitu sejak perencanaan program kerja hingga pelaksanaan kontrak.

Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN), yang dikelola oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Dan Hasil Penilaian dan Pembinaan Bersama, yang diterbitkan oleh SKK Migas, mencantumkan hal ini.

Sementara itu, Yusri menjelaskan bahwa pelanggaran aturan terungkap setelah bocoran surat yang mempertanyakan komitmen PT Gunanusa Utama Fabricator. Yaitu salah satu kontraktor EPC Hidayah Phase 1 Development Project di Petronas Carigali Indonesia.

Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menyatakan, “Kami berharap semua stakeholder hulu Migas sadar untuk kembali ke jalan yang benar . Yaitu dalam menegakkan aturan untuk kepentingan industri hulu Migas nasional.

Yusri menyimpulkan, “Jika aturan dibuat tetapi tidak diindahkan, maka pertanyaannya untuk apa dibuat aturan itu?” SKK Migas belum memberikan jawaban resmi hingga saat ini.

Baca juga : PT. ARAR dari Turki Ingin Investasi di Hulu migas Indonesia

( Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/