• Sun. Apr 19th, 2026

Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil yang ” korup ” Jadi Sorotan B. Wadja SH Sekjend DPP AWDI

ByAF

Aug 3, 2023
Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil yang " korup " Jadi Sorotan B. Wadja SH Sekjend DPP AWDI

Jakarta , Intra62 .com . Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil yang korup jadi Sorotan B. Wadja SH Sekjend DPP AWDI . Dipilih tema menjadi editorial intra62 pagi ini kamis , ( 3 / 8/  2023 ). Panglima TNI perlu lakukan evaluasi terhadap Perwira atau anggota yang aktif untuk menjadi Jabatan Publik artinya wilayah Sipil , ” tegas Balham Wadja SH .

Kita sebegai warga Sipil sangat bangga terhadap TNI republik Indonesia yang reputasi di Tingkat  Dunia . Dalam benak kita pasti rasa bangga , karena melihat kakek , ayah atau buyut yang pasti dulunya adalah Tentara . Pejuang tanpa pamrih demi membela rakyat dan mengusir penjajah . Jadi kebanggaan  rakyat ini  kepada TNI jangan di ciderai oleh segilintir Oknum yang ingin memperkaya diri sendiri , ” Imbuhnya .

B. Wadja SH lebih jauh mendukung Puspom TNI dalam menetapkan Kabasarnas Marsekal TNI Madya Henri Alfiandi dan koordinator administrasi, Letnan Kololen (Letkol) Adm Arfi Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penempatan TNI aktif memang dibolehkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI, sudah sangat jelas bahwa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil harus melakukan pensiun dini . Namun di pasal 47 ayat 2 disebutkan  adanya  jabatan sipil yang boleh dijabat oleh TNI aktif tanpa harus pensiun .

Baca juga : Sekjend AWDI , Balham Wadja SH prediksi ada 7 Calon Wapres Unggulan termasuk Andika Perkasa

Jabatan yang boleh ditempati Militer antara lain ; Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,Koordinator Bidang Politik dan Hukum Keamanan Negara, Pertahanan Negara .

B wadja SH sorot dualisme kepentingan

Meskipun UU mengizinkan , Balham Wadja SH menyorot hal tersebut memberikan peluang untuk  pelanggaran hukum . Jadi Sebaiknya harus ada revisi UU milter yang menyebutkan bahwa apabila TNI aktif menduduki jabatan Sipil maka tentunya harus tunduk pada wilayah hukum Sipil.

Sehingga dualisme kepentingan yang dirugikan dalam jabatan sipil akan mudah terjadi . Antara kepentingan sebagai Kabasarnas dan kepentingan membawa atribut TNI Aktif . Adalah hal wajar sebagai manusia , mudah tergoda . Namun yakin seandainya masih jadi prajurit TNI tidak dia akan korupsi begitu , ” jelas B Wadja SH .

Seringkali  kita melihat , banyak prajurit TNI yang menjadi Direksi dan Komisaris di BUMN . Dampak penempatan tersebut dalam era orde baru sebagai bentuk kekaryaan dalam Pengabdian maasyarakat . Dalam era reformasi tentunya harus ada evaluasi yang komprehensif dari UU Milter dan pola penyebaran prajuit TNI yang aktif tersebut .

Balham Wadja SH meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi hal – hal yang merugikan TNI di masa yang akan datang . Bravo TNI tetap semangat bertugas dan fokus pada pertahanan Nasional . ( Tim red )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/