Jakarta , Intra62.com . Pemilik Sertifikat Tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 s/d 1997 diminta segera oleh Kantor Pertanahan.
Pemilik sertifikat tanah fisik yang diterbitkan antara tahun 1961 dan 1997 diminta oleh Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, untuk segera memperbarui sertifikat mereka menjadi sertifikat elektronik.
Ini sangat penting karena pada saat itu sertifikat belum dilengkapi dengan peta kadastral, yang dapat menyebabkan sengketa lahan di masa mendatang.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.
Cara Mengubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik Dengan Mengutip Catatan DetikProperti. Pemegang hak dapat mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi Touch My Land, yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Akun pemegang hak akan didaftarkan oleh pihak Kantor Pertahanan. Cara berikut untuk mengajukan permohonan untuk mengganti blanko sertifikat fisik dengan Sertipikat-el:
Saat Anda tiba di Kantor Pertahanan di lokasi bidang tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti sertifikat tanah asli atau digital.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan bahwa pemegang hak harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) . Ganti blanko dalam prosesnya. Formulir permohonan harus dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon .
Atau kuasanya di atas materai cukup. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) . Serta fotokopi akta pendirian dan badan hukum harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pemegang hak dapat menggunakan aplikasi Touch My Land untuk mengidentifikasi kode QR yang tertera pada sertifikat elektronik untuk memastikan keaslian sertifikat-el.
Baca juga : Menteri ATR Sebut Banyak Sertifikat Tanah Ganda dari 1960 & 1987
( Anis-red)
