Jakarta , Intra62.com . Menurut Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada masalah dengan sertifikat hak milik (SHM) tanah ganda. Menurutnya, konten tata administrasi pertanahan masa lalu mengandung masalah ini.
Jadi, jika bapak-bapak itu memiliki sertifikat tanah, atau jika bapakmu memilikinya dari tahun 1960 hingga 1987, coba cek. Namun, sertifikat tersebut tidak memiliki peta bidang tanah atau peta kadastral. Di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025), Nusron menyatakan, “Ini batas jalan apa, ini bentuknya apa, nggak ada yang ada hanya gambar tanah alamatnya nggak ada.”
Namun, dia berpendapat bahwa tanah masih banyak yang tersedia dan populasi masyarakat masih sedikit. Kemudian, karena tidak ada sistem administrasi yang lengkap, tanah menjadi lambat laut.
Dalam perjalanan mereka yang memiliki sertifikat dan telah meninggal dan memiliki keturunan, ternyata tanah yang dianggap milik mereka diberikan kepada orang lain. Kenapa? Karena tidak ada bukti bahwa dia memiliki itu (tanahnya), Nusron menyatakan.
Menurutnya, kasus seperti ini sering terjadi. Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 1960 hingga 1987 tidak memiliki peta bidang tanah atau alamat yang jelas. meskipun disertai dengan gambar atau foto tanah. Setelah tahun 1987, mulai dilengkapi dengan gambar tanah dan peta bidang.
Baca juga : DPP AWDI : Sambut Baik Terbitnya Sertifikat Tanah Elektronik
Ulat Tanah Bermain
Faktor kepemilikan sertifikat tanah ini juga sering dimainkan oleh para “ulat tanah” . Ini sebutan untuk para mafia , spekulan dan oknum pejabat ATR/BPN sendiri . Kongkalikong semacam sudah mulai marak dilakukan oleh para ulat tanah tersebut .
Dan anehnya menurut nara sumber dari Tim investigasi Pabrik Gula dari DPP AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ) . Kebanyakan oknum pejabat BPN mengarahkan jika ada kasus double sertifikat , silakan ke PTUN . Pasalnya dengan PTUN maka pejabat yang saat ini tidak bersalah dan terkesan lepas tangan .
( Anisa -red)