• Sun. Apr 19th, 2026

Partai Amanat Nasional (PAN) Angkat Bicara Soal Viralnya Video Zulhas

ByIM

Sep 13, 2023

Jakarta, Intra62.com – Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara soal viralnya video Zulkifli Hasan alias Zulhas yang membagikan uang kepada masyarakat.

Video Zulhas yang membagikan uang dalam gocapan atau pecahan 50.000 rupiah bahkan mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zulhas diduga melakukan kebijakan keuangan berupa serangan fajar. Tudingan tersebut dibantah Sekjen PAN Eddy Soeparno.

“(Video) bukan dalam konteks kebijakan money politik atau serangan fajar,” kata Eddy, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Dampak Pemilu Terhadap Negara

Penolakan Eddy didasari karena Zulhas saat ini belum berstatus calon kepala daerah, bahkan calon legislatif.

“Sebab, Pak Zulhas bukan calon kepala daerah, calon kepala desa bukan calon pemilu legislatif tapi ingin dipilih dengan cara membagikan uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam video yang beredar dan dilihat Eddy, menurutnya, tidak ada atribut partai atau bendera dalam video tersebut.

Karena itu, Eddy menilai Zulhas tidak melakukan aktivitas politik bahkan penyerangan fajar.

“Saya tidak melihat spanduk dan atribut partai atau apa pun yang ingin menunjukkan bahwa itu acara partai, yang mana partai membagi tempat itu tidak ada,” jelas Eddy.

Sebagai informasi, di akun resmi jejaring sosial TikTok PAN, beredar video yang memperlihatkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat.

Dalam video tersebut terlihat Zulhas membagikan uang sebesar Rp 50.000 kepada beberapa nelayan dan warga lainnya.

Foto video Zulhas yang beredar di medsos. (Red/Intra62)

Berdasarkan video berdurasi 24 detik tersebut, masih belum jelas di mana Zulhas melakukan pembagian uang tersebut.

“PAN PAN PAN, yuk berbagi candaan,” bunyi video yang diunggah akun TikTok @amanat_nasional.

Terkait video tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung bereaksi dan mengambil kesimpulan terkait pelaksanaan serangan fajar.

Bawaslu akan segera mendalami dan mendalami hal tersebut, kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Dalam kajian tersebut, Puadi menjelaskan, pihaknya akan menentukan terlebih dahulu apakah video tersebut melanggar pemilu atau tidak.

Tak hanya Bawaslu, KPK juga angkat bicara soal Zulhas yang membagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada masyarakat, termasuk nelayan. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/