• Thu. Jul 10th, 2025

Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, Perubahan Pada RUU Penyiaran Harus Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat dan Insan media.

ByAF

May 16, 2024
Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, Perubahan Pada RUU Penyiaran Harus Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat dan Insan media.

Jakarta, Intra62.com . Menurut Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, perubahan pada Undang-Undang Penyiaran harus mempertimbangkan keinginan masyarakat dan insan media.

Dia berpendapat bahwa Undang-Undang Penyiaran harus dapat menangani kesulitan jurnalisme di dunia digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikirim ke Jakarta pada hari Kamis, Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, menyatakan, “Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi.”

Menurut Pak Imin, kebebasan berpendapat sangat penting baik untuk pers maupun masyarakat. Pada dasarnya, kebebasan pers memungkinkan perbaikan.

Dia menyatakan, “Maka dari itu, saya titipkan delapan agenda perubahan kepada Pak Prabowo, calon presiden terpilih, yang dengan tegas meminta untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers.”

Karena RUU Penyiaran masih dalam tahap draft, masih ada waktu untuk memasukkan semua aspirasi masyarakat dan insan media.

Baca juga : DEWAN PERS Tegas Tolak keras terhadap Draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002

Selain itu, dia sangat menyesali larangan penyiaran program investigasi karena dapat merugikan jurnalisme.

Masa jurnalisme hanya boleh mengutip jubir atau menyalin siaran pers? Cak Imin menyatakan bahwa investigasi adalah inti jurnalisme saat media sosial mengambil alih breaking news (berita sela), live report (laporan langsung), bahkan viral.

Cak Imin memberikan contoh berbagai program jurnalisme yang dilakukan oleh beberapa media massa dan pegiat sinema. Program tersebut memiliki kemampuan untuk memberikan perspektif dan informasi penting kepada publik saat dirilis.

Sebaliknya, Cak Imin menyadari betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memilih berita yang dapat dipercaya di tengah banjir informasi yang didistribusikan melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.

Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers.  Dia menyatakan bahwa jurnalisme dan ekspresi publik tidak dapat disensor. (red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/