• Mon. Apr 28th, 2025

KTP Elektronik Bisa Lakukan Pembelian Pupuk Bersubsidi , Cek Fakta ?

ByAF

May 16, 2024
KTP Elektronik Bisa Lakukan Pembelian Pupuk Bersubsidi

Makassar , Intra62.com . KTP Elektronik Bisa Lakukan Pembelian Pupuk Bersubsidi .  PT Pupuk Indonesia menyosialisasikan kebijakan pembagian pupuk bersubsidi.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, Deni Dwiguna Sulaeman, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, menyatakan, “Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 . Dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.”

Dia berharap sosialisasi tersebut benar-benar sampai ke petani penerima pupuk. Tahun ini, ada penambahan alokasi yang hanya dapat dibeli dengan KTP elektronik di tingkat pengecer resmi.

Ia mengatakan bahwa inovasi baru dengan meluncurkan aplikasi digital bernama Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi), yang berbasis KTP elektronik. Diharapkan akan membuat distribusi pupuk bersubsidi lebih mudah.

Aplikasi ini mulai digunakan di enam provinsi pada tahun 2023 dan sekarang digunakan secara nasional.

Baca juga : Petani di Rohil Diamankan Usai Bakar Lahan Untuk Kebun Sawit

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa jumlah stok yang tersedia cukup untuk memenuhi kebijakan pemerintah mengenai penetapan alokasi. Jumlah stok nasional sebesar 2,1 juta ton merupakan jumlah tertinggi yang pernah dicatat oleh Pupuk Indonesia.

Deni menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi telah meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Menurut data yang dikumpulkan pada 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi di seluruh negeri sebesar 20,8%, atau 1,98 juta ton, dari total 9,55 juta ton.

Dia menambahkan, “Jadi, sosialisasi ini juga harapannya bisa mengoptimalkan serapan yang masih tersisa hingga akhir 2024. Mudah-mudahan bisa terserap optimal.”

Tommy Nugraha, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, mengemukakan dalam sosialisasi virtual Permentan Nomor 249/KPTS/SR.320M/04/ tahun 2024, yang merupakan revisi Permentan Nomor 10 tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dia menjelaskan, “Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan sesuai dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota.( red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/