Jakarta, Intra62.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Perkara tersebut dibacakan dengan putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023. Ketentuan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Lalu ada Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka menyerukan penurunan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.
MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Sesuai agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023 , Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023 dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Pemohon dalam beberapa perkara meminta Mahkamah Konstitusi mengubah batas minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggaraan negara.
Kasus ini mendapat perhatian dan terkait dengan wacana putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sebab, menurut undang-undang, Gibran saat ini baru berusia 36 tahun, belum memenuhi syarat.
Sejumlah pihak menduga permohonan uji materi undang-undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk mempercepat upaya Gibran.
Selain itu, salah satu kandidat menyebut Gibran dalam permohonannya. Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pihak melontarkan kritik ke Mahkamah Konstitusi.
Kritik datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pakar hukum tata negara, dan partai politik.
Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah aturan mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud menilai undang-undang pemilu hanya bisa diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang yang aktif.
Menurut Mahfud, aturan ini merupakan kebijakan hukum terbuka. Mahkamah Konstitusi yang berstatus legislatif negatif tidak dapat menambah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut.
Selain batasan usia minimal, sejumlah kandidat juga meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Meski demikian, persidangan masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. (red/intra62)
