Jakarta, Intra62.com – Polda Metro Jaya (PMJ) tengah mendalami laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terlapor dalam kasus ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi terdakwa dalam pengaduan masyarakat (Dumas) Syahrul Yasin Limpo tertanggal (12/8/2023).
Baca Juga: Beredar Berita Di Media Mengenai Adanya Fitnah Terhadap KPK
Menyikapi proses tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98). Hasanuddin menyampaikan tiga hal penting mengenai penanganan korupsi yang dilakukan PMJ di Kementerian Pertanian.
Hasanuddin dalam siaran persnya kepada media, Sabtu, (14/10/2023) mengatakan. “Pertama, tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang didalami KPK dan saat ini tersangka sudah ditetapkan dan ditahan.
Jika ada pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap kejadian serupa di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan korupsi penyidikan (pemaksaan), gratifikasi-suap, maka itu merupakan satu kesatuan kejadian,” sambungnya.
Kedua, lanjut Hasan, “Oleh karena itu, Dumas di Polda Metro Jaya (PMJ) mengenai pengaduan dugaan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU TPK harus dikoordinasikan dan/atau menugaskan pengusutannya ke Badan Pemberantasan Korupsi,” usul Hasan.
Jika dipaksakan, investigasi akan tumpang tindih dan menghasilkan keputusan yang bertentangan. Sebab peristiwa yang melibatkan orang yang sama diadili di pengadilan yang berbeda.
Ketiga, penyidik PMJ (Subdit V Tipikor Ditkrimsus) yang menangani pengaduan ini harus hati-hati dan cermat. Karena peristiwa pemaksaan tersebut diduga terjadi dalam jangka waktu (tempus) ketika wakil yang membidangi pasal pemberantasan korupsi tersebut.
Departemen Pemberantasan Korupsi saat itu masih dijabat Irjen Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda PMJ,” jelasnya. Hal ini, selanjutnya, akan memberikan kesan konflik kepentingan kepada masyarakat dan dapat melemahkan objektivitas penyidikan.
”Untuk itu SIAGA 98 merekomendasikan agar Dumas ini diambil alih oleh Ditjen Polri agar pengawasan dapat dikoordinasikan dan/atau diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai badan pengawas. Kementerian Pertanian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hasan. (red/intra62)
