• Mon. Dec 4th, 2023

    INTRA62.COM

    Berita Nusantara Milik Bersama

    Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

    ByASD

    Jun 16, 2023

    Jakarta, INTRA62.com – Permohonan sistem pemilu proporsional tertutup ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Sehingga Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan melalui sistem proporsional terbuka.

    Mengutip dari kompas.com, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/06/2023).

    Baca juga :

    MK mengusulka 3 langkah dalam memerangi politik uang yakni, pertama parpol dam amggota DPRD, memperbaiki serta berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang.

    Kedua penegakan hukum mesti dilakukan. Ketiga dipelukannya penyadaran kepada masyarakayt untuk tidak menerima politik uang.

    Adapaun untuk pencegahan, MK mengusulkan mekanisme pemilihan pendahuluan atau mekanisme yang bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

    Diketahui gugatan sistem proporsional tertutup telah didaftarkan oleh 6 orang pemohon pada 14 November 2022, berikut diantaranya :

    1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
    2. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
    3. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
    4. Nono Marijono (warga Depok)
    5. Riyanto (warga Pekalongan)
    6. Yuwono Pintadi

    Sistem Pemilu 2024
    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

    Melansir dari kompas.com, adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

    Baca juga : Mahfud MD: Tidak ada rencana menunda Pemilu 2024

    Menurut pendapat para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Pada Pasal 18 ayat(3) dan Pasal 19 UUD 1945 menjelaskan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dan pesertanya merupakan partai politik.

    Peran parpol pun menjadi terdistori dan dikesampingkan. Sebab, calon anggota legislatif bukan ditentukan oleh partai politik melainkan dari suara terbanyak.

    Sistem tersebut dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat karena menitikberatkan aspek popularitas serta kekuatan modal calon anggota legislatif. (red)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *