Jakarta, INTRA62.com – Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menolak rencana pemerintah melarang penjualan rokok (ketengan) sebagaimana tercantum dalam rencana revisi PP 109/2012.
Pasalnya, wacana ini akan terus menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, terutama dengan memangkas pendapatan para pedagang kecil.
“Kami di Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) memenuhi kewajiban kami berdasarkan Undang-Undang 8/1999 terkait perlindungan konsumen. Sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen,” kata Megy Aidillova, Ketua LPPKI Jakarta, Senin (13 Februari 2023).
Baca juga: Berhenti Merokok Jadi Resolusi Sehat di 2023, Saran Profesor Spesialis Paru
Megy menjelaskan, jika alasan kebijakan ini diberlakukan adalah untuk mengurangi angka merokok di kalangan anak-anak dan remaja, kebijakan yang diusulkan harus fokus untuk mengatasi masalah ini. Bukan dengan mengeluarkan kebijakan jahat yang bisa merugikan kelompok masyarakat lain, seperti pedagang kecil.
“Makanya kami berharap Bapak Presiden tidak melarang penjualan rokok (ketengan) yang bisa merugikan masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” lanjutnya.
Megy melanjutkan, membicarakan pelarangan penjualan rokok akan menekan ekonomi arus utama karena tidak semua perokok dewasa mampu membeli sebungkus rokok. Selain itu, banyak pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya.
Sebelumnya, Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun menjelaskan, pedagang kecil seperti pedagang kaki lima menjual rokok karena keterbatasan modal. Sehingga mereka hanya bisa membeli beberapa bungkus rokok lalu menjualnya kembali secara batangan.
“Rencana pelarangan penjualan rokok berdampak sosial bagi masyarakat, khususnya rakyat biasa, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial. Misalnya, seorang pedagang rokok menjual Rp 23.500/bungkus, keuntungan mereka hanya Rp 1.500. Namun jika dijual oleh toko bisa sampai Rp 6.500 . Belum lagi modal mereka kecil. Jadi bukan hanya soal pendapatan dan keuntungan, tapi harus dipikirkan agar para pedagang asongan tidak kehilangan pekerjaannya,” jelas Ali Mahsun.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Mengatakan Pemerintah Akan Melarang Penjualan Rokok Batangan

KERIS dan sebagian masyarakat baru-baru ini mencanangkan “Gerakan Nasional Pedagang dan Warga kecil : Tembakau bukan untuk anak-anak sebagai ikrar mereka untuk menurunkan angka merokok di kalangan anak di bawah 18 tahun dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana perubahan PP 109/2012 tentang perlindungan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau untuk kesehatan.
Ali menambahkan, penolakan rencana perubahan PP 109/2012 juga akan disampaikan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Maksudnya, Agar presiden bisa membatalkan amandemen PP 109/2012 yang dianggap meresahkan pedagang dan rakyat biasa.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk membatalkan rencana perubahan PP 109/2012, yang didalamnya termasuk rencana pelarangan penjualan rokok. Karena kami tidak ingin jutaan orang kehilangan mata pencaharianya,” kata Ali. (red)